My WordPress Blog
Hukum  

KPK Periksa Plt Gubri Terkait Dokumen dan Uang Temuan

Penyidikan Korupsi di Riau: Penggeledahan Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Hal ini dilakukan setelah penyidik KPK menemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta dokumen penting saat melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi SF Hariyanto, pada Senin (15/12/2025).

Temuan Penting dari Penggeledahan

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat Plt Gubernur Riau. Uang tersebut berupa rupiah dan valuta asing. Budi menyebutkan bahwa temuan-temuan ini akan dikonfirmasi kepada para pihak terkait, termasuk SF Hariyanto sendiri.

“Penyidik membutuhkan keterangan dari para pihak terkait, baik tersangka maupun pemilik. Nanti akan dilakukan penjadwalan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” jelas Budi.

Saat ditanyai jumlah uang yang diamankan, Budi mengungkap bahwa proses penghitungan masih berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Rencana Pemeriksaan dan Proses Penyidikan

Budi menuturkan bahwa penyidik akan menyesuaikan rencana pemeriksaan dengan kebutuhan. “Jika ada banyak pihak yang perlu diperiksa, biasanya penyidik akan menyiapkan lokasi khusus agar bisa segera mendapatkan keterangan dari para terperiksa,” tambahnya.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025 lalu.

Awal Mula Kasus Korupsi di Riau

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga dinyatakan sebagai tersangka, yaitu M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid CS dilakukan setelah tim KPK melaksanakan OTT pada Senin (3/11/2025). Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Riau, seperti Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau, dan beberapa rumah.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. KPK juga menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

Peran KPK dalam Penyelidikan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkap bahwa kegiatan OTT ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. OTT berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini. Modus operandi kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).

Pelanggaran Anggaran dan Ancaman Pemecatan

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar. Bagi pejabat yang menolak, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

Penyerahan Fee dan Operasi Tangkap Tangan

Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”. Sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur. Setoran kedua pada Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagian besar, diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK. Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau. Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Penggeledahan dan Pengamankan Mata Uang Asing

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *