My WordPress Blog
Hukum  

Putusan PN Jayapura Dinilai Tidak Masuk Akal dalam Kasus Venue Aeromodeling Mimika

Sidang Perkara Venue Aeromodeling Tuntas, Putusan Dinilai Tidak Objektif

Sidang perkara pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika yang digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura telah selesai. Majelis Hakim mengumumkan putusannya pada Rabu (10/12/2025). Namun, putusan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip hukum oleh pihak terdakwa.

Paulus Johanis Kurnala, salah satu terdakwa dalam kasus ini, melalui kuasa hukumnya, Herman Koedoeboen SH, menyatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai sangat aneh dan janggal. Menurut Herman, keputusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam bahasa hukum, putusan majelis hakim disebut “Onvoldoende Gemotiveerd”, yang berarti putusan tidak didasarkan pada alasan yang cukup dan logis. Meskipun demikian, Herman menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan tersebut, meskipun masih menilai putusan itu buruk.

Vonis yang Diberikan kepada Terdakwa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis kepada Paulus Johanis Kurnala dengan hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta (subsider 6 bulan kurungan) dan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31,3 miliar (subsider 4 tahun kurungan).

Putusan tersebut didasarkan pada dugaan terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Herman Koedoeboen menegaskan bahwa kliennya akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Papua di Jayapura. “Kami akan melakukan upaya hukum karena Jaksa langsung menyatakan banding. Kami juga harus melakukan banding,” ujar Herman.

Selain itu, tim kuasa hukum sedang mengumpulkan fakta-fakta terkait penanganan pekerjaan pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika. Mulai dari pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Timika hingga proses persidangan.

Fakta-fakta tersebut akan dilaporkan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Hal ini dilakukan karena dugaan adanya praktik kriminalisasi dalam penanganan perkara ini.

Penilaian Terhadap Bukti-Bukti yang Diajukan

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa putusan majelis hakim tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan. Salah satu masalah utama adalah hasil pemeriksaan ahli Willem Gaspers sebagai saksi ahli yang diajukan oleh JPU Kejati Papua.

Menurut Herman, Willem Gaspers tidak memiliki keahlian di bidang pengukuran timbunan tanah. Alat yang digunakan juga tidak relevan untuk mengetahui volume atau ketebalan tanah. Namun, majelis hakim membenarkan hasil tersebut sebagai dasar kesimpulan bahwa volume tidak terpenuhi.

Berdasarkan riwayat hidup Willem Gaspers, diketahui bahwa ia menyelesaikan pendidikan magister Teknik Sipil bidang manajemen konstruksi. Namun, dalam putusan, hakim menyatakan bahwa ahli tersebut memiliki keahlian di bidang transportasi jalan. Ini dinilai sangat aneh dan bisa menjadi justifikasi untuk memperkuat posisi saksi tersebut.

Selain itu, pemeriksaan saksi ahli Dr Duha yang melakukan pemeriksaan secara langsung di lapangan, secara manual dengan Test Pit, dikesampingkan oleh majelis hakim. Hasil pemeriksaan tersebut dinilai “berlebihan” tanpa ada komparasi yang jelas.

Kritik Terhadap Perhitungan Kerugian Negara

Majelis hakim juga mengakui hasil perhitungan soal volume atau kubikasi yang dilakukan oleh saksi Willem Gaspers sebagai dasar untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Dr Harold Makawimbang.

Harold Makawimbang, yang pernah bekerja di BPKP, memiliki latar belakang pendidikan sebagai ahli hukum keuangan negara. Namun, ia tidak memiliki kompetensi dalam melakukan audit. Dalam persidangan, ia hanya mengkonversi hasil perhitungan yang dilakukan oleh Willem Gaspers.

Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh majelis hakim juga dinilai tidak objektif. Dari volume terpasang yang dikonversi menjadi nilai Rp34 miliar, kemudian dikurangi PPh dan PPN, menjadi kerugian sebesar Rp31 miliar. Hal ini dinilai tidak logis dan tidak sesuai dengan prinsip hukum.

Fakta-Fakta yang Dikesampingkan

Tim kuasa hukum juga menyatakan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK tidak dipertimbangkan sama sekali. Dokumen-dokumen pemeriksaan yang diajukan sebagai fakta dalam persidangan justru dikesampingkan.

Menurut Herman, putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa volume timbunan tanah di lokasi Venue Aeromodeling Mimika tidak terpenuhi sama sekali tidak berdasar. “Itu kan barang yang nyata ada sekarang. Makanya ada pertentangan di situ, dikatakan volume tidak terpenuhi. Padahal pekerjaan itu telah termanfaatkan atau digunakan untuk mendukung PON Papua,” ujarnya.

Harapan untuk Keadilan Hukum

Dengan adanya kontradiksi dalam pertimbangan hukum majelis hakim, tim kuasa hukum yakin bahwa kliennya masih bisa mendapatkan keadilan hukum melalui upaya hukum di tingkat banding.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *