My WordPress Blog
Hukum  

Ekspose Kasus Korupsi, Kejari Purwokerto Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan KKN

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejari Purwokerto Tahun 2025

Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto mengungkapkan berbagai capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) selama tahun 2025. Selama periode tersebut, pihaknya telah menangani beberapa perkara korupsi yang mencerminkan upaya pemberantasan tindakan melawan hukum di wilayah setempat.

Penyidikan Terhadap Tiga Perkara Korupsi

Selama tahun 2025, Bidang Pidsus Kejari Purwokerto melakukan penyidikan terhadap tiga perkara korupsi. Meski angka ini dinilai masih rendah, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya praktik ilegal. Hal ini dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan dan proses pembangunan bisa berjalan lebih transparan serta bermanfaat bagi masyarakat.

Kasus-Kasus Korupsi yang Ditangani

Berikut adalah beberapa kasus korupsi yang telah ditangani oleh Kejari Purwokerto:

  1. Penyimpangan Dana APBD Perumda Pasar Satria (2018 – 2023)

    Kejari menyidik dugaan korupsi penyimpangan dana APBD di Perumda Pasar Satria Kabupaten Banyumas sejak tahun 2018 hingga 2023. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp180 juta.

  2. Dugaan Korupsi Penjualan Produksi Susu BPTU Baturraden (2018 – 2024)

    Perkara kedua terkait dugaan korupsi penjualan produksi susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Baturraden. Nilai kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.

  3. Penyalahgunaan Dana SPP BUMDesma Jati Makmur LKD Jatilawang (2023 – 2024)

    Penyidik juga menelusuri penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Jati Makmur LKD Kecamatan Jatilawang (SOPP) yang dikelola kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) pada 2023 – 2024. Kerugian negara tercatat sebesar Rp 2.252.998.200.

Total kerugian negara dari ketiga perkara tersebut mencapai Rp6.732.998.200.

Perkara Korupsi yang Masuk Tahap Penuntutan

Selain itu, pada tahun 2025, ada satu perkara korupsi masuk tahap penuntutan, yakni dugaan penyimpangan dana eks-PNPM Kecamatan Jatilawang yang kemudian bertransformasi menjadi BUMDESMA Jati Makmur. Terdakwa dalam perkara ini adalah Wike Herlina binti Darwan.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta pidana penjara 6 tahun 6 bulan, uang pengganti Rp943.400.945, subsider 3 bulan, denda Rp250 juta, subsider 3 bulan. Namun, putusan majelis hakim pengadilan tipikor Semarang lebih ringan: pidana penjara 2 tahun, uang pengganti Rp 747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Putusan kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang menjadi pidana penjara 4 tahun, uang pengganti Rp 747.347.945, subsider 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 1 bulan. Perkara ini kini masih berproses di tingkat kasasi, dengan berkas permohonan yang diajukan pada 20 November 2025.

Eksekusi Dua Terpidana dalam Perkara Korupsi Proyek Jalur Ganda Rel Kereta Api

Sepanjang tahun 2025, Kejari Purwokerto juga mengeksekusi dua terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda (Double Track) rel kereta api di wilayah DAOP V Purwokerto tahun 2016. Berikut adalah rincian eksekusi:

  1. Moch. Waluyo bin Kartadi

    Terpidana dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, uang pengganti Rp 3.883.500.000, subsider 3 tahun, dengan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan dan telah disetorkan ke Kas Negara Cq. PT Jamkrindo Cabang Purwokerto pada tanggal 02 Juli 2025.

  2. Soesianto Wibowo Adi Putro

    Terpidana dijatuhi pidana penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp. 400.000.000,- subsider 4 bulan.

Upaya Pemberantasan Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Gloria Sinuhaji, menjelaskan bahwa berbagai kasus korupsi yang ditangani jajarannya umumnya berawal dari niat memuluskan kepentingan pribadi. Menurutnya, selalu ada unsur keserakahan dalam setiap modus yang terungkap. Contohnya, ada modus seolah-olah terdapat susu yang tidak dimanfaatkan, kemudian dijual dan digunakan untuk keuntungan pribadi. Bahkan, harga penjualannya pun ditetapkan tidak sesuai semestinya.

Gloria menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang dibawa Kejari Purwokerto adalah demi kemakmuran masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya mengentaskan praktik curang yang hanya menguntungkan individu, agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Ke depan, Kejari Purwokerto berkomitmen memperkuat penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. “Kita harus menjaga lingkungan dengan baik, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Gloria juga menyebutkan bahwa laporan dugaan korupsi dari masyarakat ke kejaksaan masih tergolong minim. Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan yang melawan hukum atau merugikan keuangan negara. “Semua laporan yang masuk akan kami proses selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum,” katanya.


Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *