My WordPress Blog
Hukum  

Polda Jateng dan Polrestabes Semarang Mangkir dari Sidang Gugatan Iwan Boedi

Gugatan Praperadilan LP3HI Terhadap Polda Jateng dan Polrestabes Semarang

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang. Gugatan ini terkait dengan kejadian kasus pembunuhan yang terjadi terhadap aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Iwan Boedi, yang masih belum terselesaikan hingga kini.

Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan pada Senin (8/12), dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban dari pihak kepolisian mengenai penanganan kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 September 2022 lalu. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Akhmad Nakhrowi Mukhlis. Namun, para tergugat yakni Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan Kombes Pol M Syahduddi tidak hadir dalam sidang tersebut.

Menurut Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman, alasan ketidakhadiran para tergugat adalah karena surat kuasa dari para termohon ke bagian hukum belum selesai. Namun, ia menilai alasan ini tidak masuk akal, mengingat gugatan telah diajukan sejak tiga minggu lalu. Bahkan Kompolnas sebagai pihak turut tergugat asal Jakarta bisa hadir dalam sidang tersebut.

Akibat ketidakhadiran dua tergugat, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, 15 Desember 2025. Boyamin meminta agar para tergugat hadir dalam persidangan berikutnya. “Jika mereka kembali tidak hadir, maka itu menunjukkan indikasi ketidakprofesionalan baik penyidik Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng dalam menangani kasus Iwan Boedi,” ujarnya.

Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk meminta kepolisian memberikan jawaban secara tegas, jelas, dan rinci di depan hakim mengenai semua hal yang telah dilakukan dalam penanganan kasus kematian Iwan Boedi. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai apakah pekerjaan mereka profesional, melanggar kode etik, atau bahkan tidak bekerja sama.

Boyamin juga menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk dukungan semangat bagi para tergugat untuk kembali bekerja mengungkap perkara ini secara tuntas. Selain itu, gugatan ini juga sebagai upaya agar polisi segera menemukan pelaku kasus tersebut.

Hubungan Kasus Kematian Iwan Boedi dengan Dugaan Korupsi

Menurut Boyamin, kasus kematian Iwan Boedi tidak bisa dilepaskan dari dugaan kasus korupsi. Hal ini berkaitan dengan dugaan pembelian lahan di Mijen milik Pemkot Semarang dan sengketa lahan di lokasi meninggalnya korban di Kawasan Marina Semarang.

Sejauh ini, kepolisian berdalih bahwa tidak ada rekaman CCTV kejadian maupun saksi yang dapat membantu penyidikan. Namun, Boyamin menilai bahwa jika penyidik profesional, mereka akan mampu menemukan pelaku kasus ini.

Iwan Boedi, menurutnya, adalah orang yang baik dan tidak pernah neka-neka dalam pekerjaannya. Oleh karena itu, ia yakin bahwa nyawanya dihilangkan karena diduga mengetahui banyak hal terkait dugaan korupsi.

Kuasa hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan, juga mengakui bahwa kasus ini tidak jauh dari panggilan Iwan Boedi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sebagai saksi. Ia dipanggil terkait dugaan korupsi 8 bidang lahan di Kecamatan Mijen, Kota Semarang seluas 49,2 hektare.

Iwan Boedi saat itu hendak diperiksa terkait dana sertifikasi tanah Pemkot Semarang mencapai Rp3,5 miliar yang baru terpakai sebesar Rp441 juta. Dana sisanya tertahan belum diambil, meskipun dana tersebut berasal dari tahun 2010. Menurut Yas, sapaan dari Yunantyo Adi Setiawan, kepolisian seharusnya bisa mengusut dugaan korupsi terkait tanah tersebut, baik sebelum maupun setelah tahun 2010.

Harapan Keluarga atas Gugatan Praperadilan

Yas menyakini adanya dugaan keterlibatan orang-orang dari unsur pemerintah kota dan swasta terkait persoalan tanah tersebut. “Harus diusut korupsinya sekaligus diusut pelaku-pelakunya. Karena itu kan ada unsur-unsur pemda terkait tanah itu, ada unsur swasta juga. Dan, mungkin ada unsur-unsur lain lagi,” ujarnya.

Sebagai perwakilan keluarga, Yas mengaku senang atas gugatan pra peradilan ini. Dari forum pra peradilan nanti akan terbuka jawaban dari Polda Jateng maupun Polrestabes terkait bukti-bukti yang akan mereka sampaikan dalam persidangan.

“Walaupun pun kami sebagai keluarga juga sering audiensi, sering bersurat baik ke Komnas HAM maupun Kompolnas dan berulang kali beraudiensi dengan penyidik. Namun, penyampaian bukti akan sangat penting di forum praperadilan ini,” ujarnya.

Dari praperadilan, keluarga berharap menjadi desakan kepolisian untuk segera menangkap pelaku pembunuhan. “Bisanya polisi di Semarang mengungkap kasus-kasus pembunuhan tidak sampai lima hari. Namun, dalam kasus Iwan Boedi sudah lebih 1.000 hari belum kunjung terungkap. Ini terlalu lama,” katanya.


Denis Arjuna

Seorang jurnalis digital yang terbiasa bekerja cepat dalam merangkum informasi penting menjadi berita yang mudah dipahami. Ia aktif menulis tentang gaya hidup, komunitas kreatif, dan isu keseharian. Hobi memasak dan mencoba resep baru membuatnya semakin peka pada detail. Motto: "Menulis adalah seni memahami manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *