My WordPress Blog
Hukum  

Fakta Terbaru Sengketa Tanah GMTD vs Kalla: Siapa Mulyono?

Fakta Baru dalam Sengketa Tanah 16,4 Ha di Tanjung Bunga, Makassar

Ada fakta baru dalam kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektar di Tanjung Bunga, Makassar, Sulsel antara PT GMTD Tbk (Lippo Group) dan PT Hadji Kalla (Kalla Group). Fakta baru ini melibatkan nama Mulyono, seorang pengusaha berdarah Tionghoa yang juga pemilik sejumlah tanah di Makassar. Nama aslinya adalah Mulyono Tanuwijaya alias Tan Fu Yong (78), seorang pengusaha real estate sejak tahun 1972 yang lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 15 Januari 1947.

Mulyono turut mengklaim sebagai pemilik tanah yang disengketakan antara PT Hadji Kalla (Kalla Group) dan PT GMTD Tbk (Lippo Group). Pihak Mulyono mengirimkan kronologi kepemilikan tanah yang tertulis dalam tiga halaman kepada Tribun-Timur.com, beberapa hari lalu.

Menurut keterangan pihak Mulyono, awalnya tanah tersebut milik almarhum Abdul Hamid Daeng Lau. Pada tanggal 04 Juni 1990, anak alm. Abdul Hamid Daeng Lau yaitu Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle menjual tanah tersebut kepada Pammmusureng, MG. dengan Akta Jual Beli: – AJB No.296/KT/1990 – AB No. 297/KT/1990 – AJB No.298/KT/1990 – AJB No.299/KT/1990 Dibuat di hadapan Camat Tamalate, PAAT di Kota Makassar.

Namun, dua bulan kemudian, Pammmusureng menjual tanah tersebut kepada Mulyono dan terbit lagi Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Andi Massurappi. Dari AJB tersebut, akan dibuat Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pada tanggal 06 Juni 1990, Pammmusureng, MG. menjual tanah yang dibelinya dari Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle kepada MULYONO TANUWIJAYA dengan Akta Jual Beli: – AJB No.345/VI/KT/1990 – AJB No.345/VI/KT/1990 – AJB No.345/VI/KT/1990 – AJB No.345/VI/KT/1990 Dibuat di hadapan Andi Massurappi, PPAT di Kota Makassar; dengan perjanjian akan mengurus Sertifikat Hak Milik atas tanah girik tersebut bersama dengan Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle (selaku pemilik awal – ahli waris alm. Abdul Hamid Daeng Lau), dan setelah sertifikat selesai, akan diserahkan kepada MULYONO TANUWUJAYA selaku pemilik tanah yang baru.

Saat akan diterbitkan SHM, ternyata tanah tersebut telah memiliki SHM bernomor 25/Tahun 1970 dan telah digadaikan kepada Iskandar Jafar. Pihak Mulyono menuding pihak Pamussureng dan Abdul Gaffar Hamid Daeng Ngalle, anak almarhum Abdul Hamid Daeng Lau, menggadaikannya. Lalu, dia mengaku telah menebus sertifikat itu.

Pada tahun 1996, enam tahun setelah dibeli Mulyono, tanah tersebut diklaim lagi oleh tiga orang/pihak, yakni Andi Muda Daeng Serang, Andi Baso Daaeng Gassing, dan Andi Husna Daeng Jia. Mereka mengaku memegang alas hak berupa surat warisan dari Bunta Karaeng Mandalle. SHM bernomor 25/Tahun 1970 pun digugat melalui PTUN Ujungpandang. Andi Muda Daeng Serang, Andi Baso Daaeng Gassing, dan Andi Husna Daeng Jia pun memenangkan gugatan. Lalu, terbit sertifikat baru bernomor SHM nomor 3307/Tahun 1997. SHM inilah dipakai untuk menjual tersebut kepada GMTD.

Klaim Kalla

Sebelumnya, Kalla mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1993 atau 32 tahun lalu dan memiliki sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Sertifikat HGB adalah bukti kepemilikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain atau negara untuk jangka waktu tertentu, maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

“PT Hadji Kalla menegaskan kembali bahwa lahan 16 Ha yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga berada dalam penguasaan fisik Kalla sejak tahun 1993 dan memiliki sertipikat HGB yang diterbitkan oleh BPN dan telah diperpanjang sampai dengan tahun 2036, serta dokumen Akta Pengalihan Hak (Akta Pelepasan Hak No.37),” kata Chief Legal and Sustainability Officer Kalla, Subhan Djaya Mappaturung dalam siaran persnya, Sabtu (15/11/2025).

Sertipikat HGB tersebut bernomor 00695, 00696, 00697, dan 00698. Aktanya bernomor 37.

Klaim GMTD

Sehari sebelumnya, GMTD juga menegaskan haknya atas lahan tersebut. GMTD mengklaim lahan tersebut diperoleh dari transaksi jual beli. “Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said, dalam keterangan resminya, Jumat (14/11/2025).

Ali Said menjelaskan, pemerintah telah menetapkan Tanjung Bunga sebagai kawasan wisata terpadu melalui sejumlah keputusan resmi, yakni:

  1. SK Menteri PARPOSTEL tanggal 8 Juli 1991,
  2. SK Gubernur Sulsel tanggal 5 November 1991 mengenai penetapan kawasan 1.000 hektare,
  3. SK Penegasan Gubernur 6 Januari 1995, dan
  4. SK Penegasan serta Larangan Mutasi Tanah 7 Januari 1995.

Keempat dokumen tersebut menegaskan bahwa hanya PT GMTD yang memiliki kewenangan pembebasan dan pengelolaan tanah di kawasan Tanjung Bunga.

Kronologi Awal

Mantan Wakil presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla belum lama ini disorot karena sengketa tanah miliknya vs Lippo Group. Sebagai informasi, kasus ini jadi sorotan setelah Jusuf Kalla marah besar ketika melihat langsung tanah 16,4 hektar miliknya di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar itu diduga dicaplok oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group, pada Rabu (5/11/2025).

Sembari bertolak pinggang, Jusuf Kalla menegaskan kembali lahan seluas 16,4 hektar yang dicaplok PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk, anak dari perusahaan Lippo Group adalah miliknya. Jusuf Kalla mengaku membeli langsung lahan yang berada di Trans Studio Mal itu langsung dari ahli waris yang diklaim keturunan Raja Gowa, pada tiga dekade silam.

“Three puluh tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” kata JK. “Iya, karena kita punya, ada suratnya, sertifikatnya,” tegasnya. “Ini 30 tahun lalu saya beli. Kenapa tiba-tiba ada orang datang mau merampok?” ujar JK. “Ini tanah saya sendiri yang beli dari ahli warisnya dari Raja Gowa. Semua Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa,” lanjutnya. JK menegaskan lahan tersebut memiliki dasar kepemilikan sah dan tidak pernah bersengketa. “Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam,” ujarnya.

Lippo Group Membantah

Terpisah, Chairman Lippo Group James Riady membantah lahan sengketa yang bikin Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla meradang adalah milik Lippo Group. James mengatakan bahwa lahan berkonflik itu adalah milik perusahaan terbuka besutan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, di mana perusahaan Lippo Group merupakan salah satu pemegang sahamnya.

“Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda (pemerintah daerah) di daerah, yang namanya PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD) Tbk, perusahaan terbuka, di mana Lippo salah satu pemegang saham, tapi itu perusahaan pemda,” kata James saat ditemui di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Oleh karena itu, James mengatakan dirinya yang mewakili Lippo Group tidak akan memberikan komentar terkait hal tersebut. “Bukan enggak tahu masalah, artinya itu tanah itu bukan punya Lippo, jadi enggak ada kaitan dengan Lippo, jadi kita enggak ada komentar,” ujarnya. Ia juga membantah bahwa Lippo Group disebut menyerobot lahan milik PT Hadji Kalla, seperti yang disebut oleh Jusuf Kalla. “Kamu percaya Lippo menyerobot tanah, kan enggak?” kata James.

Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *