KPK mengonfirmasi bahwa uang sebesar Rp 500 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berasal dari rumah mertuanya. Penyidik KPK mengambil uang tersebut setelah menangkap Sugiri di rumah dinasnya pada Jumat, 7 November 2025.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang itu bukan pinjaman, melainkan suap dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, kepada Sugiri. KPK telah memantau dugaan suap ini sejak awal Oktober 2025.
“Tim kami mengikuti pergerakan itu sejak Oktober, termasuk komunikasi antarpejabat dan upaya mereka mengamankan posisi jabatan melalui jalur tidak resmi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 November 2025.
Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK lebih dulu memantau aktivitas sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Ponorogo setelah muncul isu rotasi besar-besaran jabatan. Salah satu pejabat yang diawasi adalah Yunus Mahatma, yang disebut berupaya mempertahankan jabatannya sebagai direktur RSUD Ponorogo.
Menurut Asep, Yunus menjalin komunikasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dan orang dekat Bupati untuk mengamankan posisinya. Berdasarkan hasil pelacakan di lapangan, pada 7 November 2025 Yunus menyerahkan uang tunai kepada Ninik, ipar Bupati Sugiri, yang ditunjuk untuk menerima uang karena Bupati sedang menghadiri kegiatan lain. Setelah menerima uang, Ninik menyimpannya di rumah mertua Sugiri di Desa Bajang, Ponorogo.
Setelah menyerahkan uang, Ninik yang hendak bepergian ke luar kota menghubungi Sugiri melalui pesan singkat. Ia mengirimkan foto tempat uang disimpan disertai pesan, “Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.”
Sementara itu, sumber Tempo yang mengetahui proses OTT mengungkapkan bahwa uang Rp 500 juta yang disita KPK tidak ditemukan di lokasi penangkapan Sugiri. Menurut orang itu, tim KPK mengambil uang tersebut di rumah mertua Bupati, sekitar 10 kilometer dari rumah dinas.
Dia juga membantah bahwa uang itu merupakan suap. Ia mengklaim uang tersebut merupakan pinjaman pribadi dari Yunus kepada Sugiri untuk keperluan pribadi. Karena itu, ia menilai ada kejanggalan dalam OTT tersebut. “Uang yang disita tidak berada di lokasi yang sama dengan penangkapan,” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pada sore hari sebelum penangkapan, dia sempat bersama Sugiri. Namun setelah berpamitan untuk menunaikan salat Magrib, ia mendengar kabar bahwa Bupati sudah lebih dulu dibawa oleh tim KPK.
Yunus Mahatma juga tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan berlangsung. Ia mengklaim mengetahui hal itu karena selama ini mendampingi Bupati sejak masa pelantikan kepala daerah.
Proses Investigasi KPK
KPK melakukan serangkaian investigasi terhadap dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo. Proses ini mencakup pengawasan terhadap pergerakan pejabat dan komunikasi antarinstansi. Tim penyidik memantau aktivitas yang mencurigakan, termasuk upaya mempertahankan jabatan melalui jalur tidak resmi.
- Sejak awal Oktober 2025, KPK mulai mengamati aktivitas pejabat Ponorogo.
- Fokus utama adalah pada komunikasi antarpejabat dan upaya memperkuat posisi jabatan.
- Salah satu target pengawasan adalah Yunus Mahatma, direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Peran Ninik dalam Penyimpanan Uang
Ninik, ipar Bupati Sugiri, menjadi pihak yang menerima uang tunai dari Yunus Mahatma. Ia kemudian menyimpan uang tersebut di rumah mertua Bupati. Tindakan ini dilakukan karena Bupati sedang menghadiri kegiatan tertentu.
- Ninik menerima uang dari Yunus pada 7 November 2025.
- Uang disimpan di rumah mertua Sugiri di Desa Bajang, Ponorogo.
- Ninik mengirimkan informasi tentang penyimpanan uang melalui pesan singkat.
Perspektif Sumber Internal
Beberapa sumber internal memberikan perspektif berbeda mengenai OTT yang dilakukan KPK. Mereka menyatakan bahwa uang yang disita tidak ditemukan di lokasi penangkapan, melainkan di rumah mertua Bupati.
- Uang sebesar Rp 500 juta disita KPK, tetapi tidak ditemukan di lokasi penangkapan.
- Lokasi penyimpanan uang berada sekitar 10 kilometer dari rumah dinas Bupati.
- Ada ketidaksesuaian antara lokasi penyitaan dan lokasi penangkapan.
Klaim Yunus Mahatma
Yunus Mahatma membantah bahwa uang yang disita merupakan suap. Ia mengklaim uang tersebut adalah pinjaman pribadi untuk keperluan pribadi.
- Yunus mengaku tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung.
- Ia menyatakan mengetahui kejadian tersebut karena mendampingi Bupati sejak masa pelantikan.
- Pengakuan ini menimbulkan keraguan mengenai niat dan alasan penangkapan.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











