My WordPress Blog
Hukum  

PT BIA dan Warga Bika Sepakat Bayar Tuntutan Dua Minggu, Langgar Kesepakatan Diproses Hukum

Kesepakatan antara PT BIA dan Warga Desa Bika

Pihak PT BIA, sebuah perusahaan kelapa sawit, akhirnya mencapai kesepakatan dengan warga Desa Bika, Kecamatan Bika, di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Kesepakatan ini terjadi setelah berlangsung negosiasi yang cukup panjang terkait tuntutan pembayaran lahan milik warga sebesar Rp 8 juta per hektare.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam bentuk surat resmi yang diberi materai, disaksikan oleh pihak kepolisian dan Pemda Kapuas Hulu. Dalam surat kesepakatan itu, disebutkan bahwa jika salah satu pihak melanggar kesepakatan, maka akan diproses secara hukum.

Juru Bicara Warga Desa Bika, Antonius, menyampaikan bahwa kesepakatan ini memberikan waktu selama dua minggu bagi perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan warga. Ia juga menjelaskan bahwa masalah jaminan akan direvisi kembali, asalkan barang yang disepakati sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Masalah jaminan kita rubah lagi, sepanjang barang itu sudah disepakati bersama. Untuk melancarkan kesepakatan ini, kami harus berpikir juga, tidak boleh melakukan hal itu ini,” ujarnya, Selasa 11 November 2025.

Antonius juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kapuas Hulu atas bantuan mediasi yang dilakukan. “Artinya aparat Kepolisian sudah mau bekerjasama dengan masyarakat Desa Bika, untuk mencari keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas PT BIA, Rusmin, mengatakan bahwa hasil dari negosiasi dengan masyarakat Bika sudah ada kesepakatan. Ia berharap dalam minggu mendatang akan ada hasil yang baik.

“Atas kejadian ini, menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk bisa membenah diri ke masyarakat, baik persoalan pekerjaan, bimbingan terhadap masyarakat, sehingga kita berkolaborasi untuk membangun Kapuas Hulu kedepan,” ujarnya.

Terkait apakah perusahaan akan membayar tuntutan warga sebesar Rp 8 juta per hektare, Rusmin mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian. Hal ini karena masih menunggu hasil kesepakatan dalam dua minggu ke depan.

“Dimana persoalan angka nominal, kita tidak bisa memastikan, karena harus berkoordinasi dulu, dengan manajemen, sehingga butuh waktu yang lama sekitar dua Minggu,” ucapnya.

Rusmin juga memastikan bahwa lahan seluas 606 hektar tersebut, untuk perkebunan kelapa sawit, sudah berjalan izin HGU yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak tahun 2012.

“Memang ada masa transisi antara perusahaan terdahulu dan sekarang ini, dimana terjadi miskomunikasi. Pastinya akan menjadi pemikiran kita kedepannya, sehingga diperbaiki lebih baik lagi,” ujarnya.

Menurutnya, pemahaman masyarakat sekarang ini lebih banyak dengan BIA yang lama. “Namun nama yang sama, tapi beda kepemilikannya,” ucapnya.

Terkait kesepakatan, dijelaskan Rusmin, pihaknya akan berusaha dengan maksimal mungkin, jangan sampai masuk keranah hukum. “Pastinya tujuan perusahaan hadir, untuk memberikan berkah kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Desa Bika, Kecamatan Bika, telah mendatangi Kantor PT BIA, yang berada di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, dengan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah meminta perusahaan membayar kerugian sebesar Rp 8 juta per hektare dengan luas lahan milik warga 606 hektar.

Negosiasi antara warga dengan perusahaan, cukup lama, sehingga sempat nyaris terjadi bentrok, dan warga sempat akan menyandra salah satu pihak perusahaan itu sendiri, atau menyita kendaraan milik perusahaan, kalau tuntutan tersebut tidak dibayar oleh perusahaan.

Namun, pihak perusahaan, terus berusaha dengan maksimal mungkin, melakukan komunikasi ke pimpinan perusahaan di Jakarta. Dimana, nominal uang Rp 8 juta per hektar cukup besar, sehingga tidak berani memberikan keputusan.


Hafsha Kamilatunnisa

Hafsha Kamilatunnisa adalah seorang Jurnalis yang mengangkat kisah masyarakat, kegiatan sosial, dan gerakan komunitas. Ia aktif dalam kegiatan sukarelawan, hobi memotret aksi sosial, dan membaca kisah inspiratif. Motto: “Empati adalah kekuatan terbesar penulis.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *