My WordPress Blog
Hukum  

Nikita Mirzani Bandingkan Vonis 4 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Nikita Mirzani Ajukan Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara

Setelah menerima vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar terkait kasus pemerasan melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), artis ternama Nikita Mirzani resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses ini dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Menurut keterangan dari Panitera Muda Pidana, Muhammad Yusuf Shalahuddin, pihak terdakwa telah mengajukan memori banding pada hari ini. Ia menyampaikan bahwa proses ini merupakan langkah resmi dalam rangka meninjau kembali putusan pengadilan. Hal serupa juga dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asrofi, yang menyatakan bahwa berkas tersebut sudah lengkap dan siap diproses lebih lanjut.

Nikita Mirzani sendiri tidak menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Namun, ia dibebaskan dari dakwaan pelanggaran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Majelis Hakim memberikan beberapa pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa ada faktor yang memberatkan, seperti terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara terbuka dan pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu, ada juga faktor yang meringankan, yaitu adanya tanggungan keluarga yang harus dipenuhi oleh Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Selain itu, juga ditambahkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81 tentang Hukum Acara Pidana.

Kasus Pemerasan yang Menyeret Nikita Mirzani

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Laporan ini terkait dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita Mirzani dan asistennya, IM alias Mail, diduga melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys sebesar Rp 4 miliar terkait bisnis skincare. Reza merasa tidak puas dengan kondisi tersebut dan akhirnya melaporkan keduanya ke polisi.

Nikita Mirzani dan IM pun resmi menjadi tersangka. Keduanya ditahan oleh tim Siber Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.

Gugatan Perdata Nikita Mirzani

Selain kasus pidana, Nikita Mirzani juga mengajukan gugatan perdata terhadap Reza Gladys. Sidang perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 November 2025 berfokus pada perbuatan melawan hukum. Agenda sidang hari ini adalah mediasi pertama antara kedua belah pihak.

Galih Rakasiwi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyampaikan bahwa pihaknya sedang berupaya agar Nikita bisa hadir dalam sidang tersebut. Jika para pihak mencapai kesepakatan, perkara perdata ini akan dihentikan. Namun, jika tidak, sidang akan dilanjutkan.

Dalam gugatan ini, Nikita Mirzani menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar. Kerugian tersebut disebabkan oleh pembatalan kerja sama promosi produk kecantikan yang dilakukan secara sepihak.


Halwa Futuhan

Penulis yang rajin memberitakan kegiatan masyarakat lokal dan peristiwa lapangan. Ia gemar berkunjung ke pasar tradisional, memotret aktivitas warga, dan mencatat percakapan menarik. Hobinya termasuk mendengar musik tempo dulu. Motto: “Cerita kecil sering kali memiliki dampak besar.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *