My WordPress Blog
Hukum  

Kejaksaan Agung Selidiki Kasus Korupsi Investasi Telkomsel ke GoTo

Penyelidikan Korupsi dalam Investasi Telkomsel ke GoTo

Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam investasi yang dilakukan oleh PT Telkomsel ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan sifatnya bersifat tertutup. Hal ini disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 11 November 2025.

Berdasarkan dokumen Nota Dinas dari Kejaksaan Agung yang diterima Tempo, jaksa menduga ada perbuatan melawan hukum dalam investasi tersebut. Dalam kesimpulan telaah jaksa, disebutkan bahwa diduga terdapat pelanggaran terkait ketentuan peraturan yang berlaku dalam pembelian saham GoTo oleh Telkomsel.

Investasi yang tengah ditelusuri adalah penanaman modal Telkomsel ke GoTo pada periode 2020–2021. Awalnya, pada 16 November 2020, Telkomsel menanamkan dana sebesar US$ 150 juta dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang merupakan induk usaha Gojek. Kemudian, Telkomsel memilih untuk menambah investasi sebesar US$ 300 juta setelah merger antara Gojek dan Tokopedia pada 17 Mei 2021. Total investasi pun mencapai US$ 450 juta atau sekitar Rp 6,4 triliun berdasarkan kurs rupiah saat itu.

Dalam telaah Kejaksaan, beberapa hal menjadi perhatian. Salah satunya adalah fakta bahwa Gojek belum pernah mencetak laba sejak berdiri pada 2010. Jaksa menduga investasi dilakukan tanpa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, nilai saham GoTo juga tercatat merosot tajam, dari Rp 338 per unit pada saat IPO menjadi Rp 122 per unit pada 2023, dan turun lagi menjadi Rp 61 per unit pada 7 November 2025.

Jaksa juga menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan yang melibatkan pejabat penyelenggara negara maupun direksi BUMN. Selain itu, perubahan aturan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelang IPO GoTo juga menjadi perhatian. Dalam Keputusan Direksi Nomor Kep-00101/BEI/12-2021, BEI melonggarkan syarat laba bersih bagi perusahaan yang ingin tercatat di papan utama. Diduga dalam proses IPO GoTo terdapat intervensi kekuasaan besar dengan adanya revisi aturan BEI tentang pencatatan saham bagi perusahaan teknologi.

Berdasarkan telaah tersebut, tim jaksa merekomendasikan penerbitan surat perintah penyelidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menelusuri dugaan korupsi dalam investasi Telkomsel ke GoTo.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Manajer Komunikasi Eksternal Telkomsel, Kurnia Purwanto, pada 10 dan 11 November 2025, namun belum mendapat tanggapan. Dalam laporan Tempo edisi 9 November 2025 berjudul “Merger GoTo-Grab Setelah Jaksa Menyelidiki Investasi Telkomsel”, Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, hanya memberikan jawaban singkat. “Saya perlu diskusi internal dulu,” ujarnya pada Sabtu, 8 November 2025.

Kepala Hubungan Media GoTo Group, Amanda Valani, juga belum memberikan penjelasan saat dihubungi Tempo pada Selasa, 11 November 2025. Tempo juga mencoba meminta klarifikasi kepada pendiri Gojek, Nadiem Makarim, mengenai apakah penyidik Kejaksaan Agung juga menanyakan investasi ini dalam pemeriksaan kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat dirinya. Namun Nadiem tidak menjawab saat wartawan menanyakan hal itu di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *