Penyebab Kerugian Negara dalam Kasus PDNS
Jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani, beserta beberapa pihak lainnya atas dugaan tindakan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp140 miliar. Dalam kasus ini, Semuel bersama dengan eks Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah di Ditjen Aptika Kominfo, Bambang Dwi Anggono; Pejabat Pembuat Komitmen proyek PDNS periode 2020–2022, Nova Zanda; eks Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman; serta eks Account Manager PT Docotel Teknologi, Pinie Panggar Agustie, diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum.
Menurut JPU, para tersangka diduga melakukan tindakan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain, termasuk PT Aplikanusa Lintasarta, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470.
Peraturan yang Dilanggar
Perkara ini berkaitan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam aturan tersebut, pembangunan infrastruktur SPBE hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu pusat data nasional (PDN), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), dan sistem penghubung layanan pemerintah (SPLP).
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres No.95/2018. Program tersebut berupa penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
Masalah dalam Program Cloud Service
Program cloud service dinilai tidak tepat karena menyebabkan data negara berada dalam penguasaan pihak ketiga. Selain itu, pemerintah juga akan mengalami ketergantungan untuk terus menyewa layanan agar dapat menjalankan operasional secara lancar.
Selain itu, jika pemerintah ingin menghentikan sewa layanan, diperlukan mitigasi data dari migrasi data dari PDNS ke PDN. Proses ini akan memakan waktu lama dan biaya yang cukup tinggi.
Biaya Tinggi Akibat Pertumbuhan Data
Dari segi biaya, skema PDNS dengan konsep sewa layanan dikatakan akan menyebabkan beban finansial yang besar. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan data pemerintah setiap tahun yang terus meningkat. Dengan demikian, biaya sewa layanan akan terus bertambah.
Dugaan Keterlibatan Swasta
Dalam perkara ini, juga diduga ada kongkalikong antara pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan swasta agar bisa memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta. Secara total, perusahaan ini telah memenangkan tender proyek PDNS sebanyak tiga kali.
Dasar Hukum Tuntutan
Semuel Abrijani diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











