radaryogya.com – JAKARTA – Menteri Komunikasi serta Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 440.000 anak terlibat judi online (judol). Bahkan, 2% dari total yang dimaksud adalah anak dalam bawah 10 tahun.
“Saya ingin sebutkan data yang tersebut mencatatkan data bahwa untuk yang digunakan 440 ribu anak itu adalah anak usia 10-20 tahun yang digunakan terlibat pada judi online. Bahkan 2% pemain judi online adalah anak-anak di tempat bawah 10 tahun. Hal ini data-data yang dimaksud dicatat oleh pemerintah serta mengkhawatirkan,” kata Meutya ketika mengunjungi Festival Siber Aman untuk Anak di dalam Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Tidak belaka judi online, Meutya pun mengungkapkan anak-anak menjadi target untuk konten negatif, baik kekerasan seksual. “Ada sejumlah sekali kasus-kasus menurut orang tua ataupun guru yang digunakan menyampaikan untuk kami di tempat mana anaknya itu sedang browsing hal yang dimaksud biasa,” katanya.
Meutya juga menyoroti fenomena dalam mana konten-konten yang disebutkan rutin muncul mendadak pada waktu anak-anak mengakses internet, meskipun merekan sedang menjelajah hal yang mana tampaknya biasa.
“Tapi kemudian muncul secara tiba-tiba, ini juga cerita dari pribadi anak, secara secara tiba-tiba muncul sendiri game-game online yang tersebut mengarah ke judi online. Ataupun muncul konten-konten yang mana tak pantas untuk dilihat oleh anak-anak. Tanpa bicara dikarenakan memang benar secara teknologi algoritmanya menyasar anak-anak ini untuk kemudian terpapar terhadap hal-hal yang mana negatif,” ujar Meutya.
Oleh oleh sebab itu itu, Meutya mengharapkan semua sektor mampu berperan untuk menekan perkara eksploitasi anak di tempat dunia maya. Pasalnya, pada pada waktu yang tersebut bersamaan ada perasaan khawatir dimana deepfake juga misinformasi semakin merajalela mengeksploitasi anak. “Karena tadi disampaikan bahwa kita perlu melindungi anak.”
Dalam upaya melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi, Meutya menegaskan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi lalu Digital ketika ini sedang menyusun rancangan peraturan terkait tata kelola pemeliharaan anak di dalam ruang digital. Peraturan ini akan mengatur pembatasan kepemilikan akun digital berdasarkan klasifikasi usia juga risiko yang tersebut ada pada sistem digital.
“Aturan ini bertujuan bukanlah untuk membatasi, tapi untuk proteksi, untuk memberi pengamanan anak-anak dari konten-konten yang dimaksud penuh resiko. Pembatasan akan dilaksanakan sesuai klasifikasi umur lalu tingkat risiko dari fitur-fitur yang dimaksud ada di dalam platform digital tersebut,” kata Meutya.
Meutya menghadirkan para penyedia wadah digital untuk membantu peraturan ini, teristimewa apabila mereka yakin bahwa wadah dia aman bagi anak-anak. Menurutnya, peraturan ini bukanlah untuk membatasi, melainkan untuk melindungi generasi muda dari paparan konten negatif.
“Sekali lagi, ini bukanlah keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi penduduk yang digunakan kita respons dengan peraturan pemerintah,” pungkasnya.











