radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pemberian hadiah dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Presiden Prabowo Subianto tidakwajib dilaporkan. Sebab, hadiah sebagai mobil listrik itu termasuk pemberian kenegaraan.
“Ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang digunakan tidaklah wajib dilaporkan,” kata Deputi Pencegahan kemudian Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada waktu dihubungi wartawan, Kamis (27/2/2025).
Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan, pemberian cendera mata/plakat untuk instansi pada rangka hubungan kedinasan juga kenegaraan, baik di area di negeri maupun luar negeri sepanjang tidaklah diberikan untuk individu pegawai negeri atau pengurus negara.
Pahala menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan pihak istana terkait hadiah yang mana diterima Prabowo sebagai mobil listrik Togg T10X. Dari rapat tersebut, diketahui hadiah dari Erdogan masuk pada kategori pemberian kenegaraan.
“Nanti dari pihak merek akan mengirimkan surat pemberitahuan melawan penerimaan ini ke KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara resmi menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X terhadap otoritas RI sebagai simbol persahabatan juga hubungan erat yang tersebut sudah pernah terjalin selama tujuh dekade. Penyerahan secara simbolis diberikan Erdogan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di area Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan, Erdogan memperkenalkan Togg T10X untuk Prabowo dengan penjelasan sekilas terkait kendaraan listrik Turki ini. Prabowo pun tampak tersenyum lalu menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turki.











