radaryogya.com – JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mengaku prihatin terhadap tindakan hukum dugaan pengoplosan materi bakar minyak (BBM) yang digunakan melibatkan direksi PT Pertamina Patra Niaga. Kasus ini dibongkar Kejaksaan Agung (Kejagung) apalagi telah lama merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.
Praktik pengoplosan BBM tidak ada hanya sekali merugikan negara secara finansial, tetapi juga mencederai kepercayaan rakyat terhadap Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara.
“Ini adalah bentuk nyata dari kegagalan manajemen di menerapkan tata kelola perusahaan yang tersebut baik sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas,” ujar Haris, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, Haris mengomentari langkah Pertamina yang dimaksud diduga menggunakan jasa influencer untuk meng-counter opini negatif terkait isu pengoplosan BBM.
“Upaya yang disebutkan menunjukkan ketidakseriusan manajemen pada menangani permasalahan internal serta lebih besar fokus pada pencitraan daripada penyelesaian masalah. Alih-alih memperbaiki sistem kemudian meyakinkan kejadian mirip tidaklah terulang, beliau menduga manajemen Pertamina justru sibuk mengendalikan opini umum dengan cara bukan etis,” katanya.
Haris juga menyoroti pentingnya transparansi kemudian akuntabilitas pada pengelolaan perusahaan milik negara.
“Kami mendesak agar Pertamina segera melakukan pembersihan internal lalu menjamin bahwa seluruh jajaran direksi juga karyawan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang digunakan baik,” ujarnya.
Dia memacu Pertamina harus segera melakukan evaluasi menyeluruh kemudian mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang dimaksud terlibat.
“Ini penting untuk memulihkan kepercayaan rakyat kemudian melakukan konfirmasi bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip good corporate governance,” ucapnya.
Haris menghadirkan seluruh elemen masyarakat, termasuk pemuda terus mengawasi kinerja BUMN kemudian memverifikasi bahwa pengelolaan aset negara dijalankan dengan transparan kemudian akuntabel.











