My WordPress Blog
Hukum  

Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di tempat Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Ungkap Peran 2 Tersangka Baru di dalam tempat Kasus Korupsi Minyak Mentah

radaryogya.com – JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 terdakwa baru pada tindakan hukum dugaan korupsi tata kelola minyak mentah lalu komoditas kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, juga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023. Adapun dua terperiksa baru ini yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan juga Niaga Pertamina Patra Niaga juga Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, di perkara ini Maya kemudian Edward melakukan pembelian RON 90 atau tambahan rendah dengan tarif RON 92 melawan persetujuan terperiksa RS. Sehingga, hal itu menyebabkan pembayaran impor komoditas kilang dengan harga jual tinggi tiada sesuai dengan kualitas barang.

“Kemudian terperiksa MK memerintahkan lalu atau memberikan persetujuan terhadap dituduh EC untuk melakukan blending barang kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di tempat terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik dituduh MKAR lalu terperiksa GRJ atau yang dimaksud dijual dengan nilai RON 92,” kata Qohar diambil Kamis (27/2/2025).

“Hal ini tidak ada sesuai dengan proses pengadaan barang kilang serta core business PT Pertamina Patra Niaga,” sambung dia.

Selanjutnya, Maya serta Edward melakukan pembayaran impor komoditas kilang menggunakan metode spot atau penunjukan segera (harga yang berlaku pada waktu itu). Padahal, kata dia, metode pembayaran yang seharusnya digunakan adalah term atau pemilihan segera (waktu berjangka) sehingga diperoleh tarif wajar.

Alhasil, PT Pertamina Patra Niaga membayar impor hasil kilang dengan nilai tukar yang dimaksud tinggi terhadap mitra bidang usaha atau DMUT. “Tersangka MK kemudian dituduh EC mengetahui juga menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang digunakan dijalankan oleh terperiksa YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 secara melawan hukum,” ujar dia.

“Dan fee yang dimaksud diberikan untuk terdakwa MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan juga Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” imbuhnya.

Sebagai informasi, di perkara ini, Kejagung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Tujuh dituduh yang digunakan lebih tinggi dulu ditetapkan sebagai terperiksa Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta ⁠YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.

Dalam perkara ini, Kejagung menyebutkan total kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *