radaryogya.com – JAKARTA – Dalam sistem KUHAP, diferensiasi opsional memungkinkan jaksa untuk menjadi dominan di menangani perkara. Namun hal yang disebutkan tidaklah boleh menjadi alasan untuk jaksa memohonkan kewenangan lebih.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, di diskusi bertajuk “Dominis litis pada RUU KUHAP: Penegakan Hukum atau Absolutisme Kekuasaan” dalam Ibukota Indonesia pada Kamis (27/2/2025).
“Tidak boleh mempersoalkan dominus litis sebagai alasan jaksa memohonkan kewenangan lebih. Dalam sistem KUHAP kita, diferensiasi opsional artinya yang mana menghadirkan perkara jaksa, beliau yang dimaksud dominan dari barang awal dan juga penyelenggaraan tindakan jaksa juga terlibat,” ujarnya.
Agus juga menekankan penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi. Sehingga tiada membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tersebut tidak ada bisa saja diawasi.
“Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi, kemudian tidak ada membiarkan satu institusi menjadi superbodi yang tiada sanggup diawasi,” kata dia.
Agus juga mengingatkan tidak ada semua ketentuan pada UU KUHAP perlu diperbaiki.
“Sekarang memang sebenarnya masih ada yang tersebut perlu diperbaiki. Contohnya objek perluasan praperadilan untuk pengamanan ke korban,” ujarnya.











