radaryogya.com – JAKARTA – Pengamat Hukum serta Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum tindakan hukum pagar laut di area perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, bukanlah asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, tindakan hukum pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, beliau menilai penanganan persoalan hukum yang dimaksud mampu menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan apabila bukan berbasis pada fakta yang kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak menghadapi dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam, kepercayaan umum terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli di keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di dalam wilayah perairan yang seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang digunakan jelas, tidak sekadar opini atau tekanan kebijakan pemerintah sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah semata-mata keadilan yang digunakan terancam, tetapi juga stabilitas pembangunan ekonomi dan juga kepastian hukum pada Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran mungkin saja mampu ditenggelamkan, tapi akan setiap saat mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang tersebut dipenuhi kepentingan kemudian prasangka, tiada semua kebenaran dapat diterima begitu saja, khususnya oleh merekan yang digunakan menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut pada Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang dimaksud sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan berbagai pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidaklah tergesa-gesa berasumsi adanya langkah korupsi pada persoalan hukum ini tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam. Pasalnya, apabila dugaan ini tiada berdasar, konsekuensinya bukanlah cuma hanya saja mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang mana berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan bisa jadi mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang mana tiada konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang tersebut jelas, bukanlah sekadar opini juga asumsi belaka,” tuturnya.











