radaryogya.com – JAKARTA – Koalisi rakyat sipil mengoreksi wacana penambahan kewenangan lembaga penegak hukum juga militer melalui revisi undang-undang (RUU) Polri, Kejaksaan, kemudian TNI. Mereka menilai rencana penambahan kewenangan ketika ini sangat keliru.
Koalisi sipil terdiri dari PBHI, Imparsial, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, Setara Institute lalu BEM SI Kerakyatan. Ketua PBHI Julius Ibrani mengungkapkan dengan kewenangan yang dimaksud ada pada waktu ini, ketiga lembaga itu justru seringkali melakukan penyimpangan seperti korupsi lalu kekerasan.
“Alih-alih melakukan pembenahan dengan menguatkan pengawasan, lembaga-lembaga yang disebutkan di dalam berhadapan dengan justru terlihat sedang berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya,” katanya pada keterangan tertulis, Akhir Pekan (9/2/2025).
Ia menggambarkan Kejaksaan Agung sempat dihebohkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dimaksud menerima suap Rp8,1 miliar dari buronan tindakan hukum korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Sementara itu, beberapa jumlah anggota TNI juga terlibat pada aksi korupsi pada jabatan sipil seperti persoalan hukum yang menyeret mantan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi.
Di sisi lain, Polri yang digunakan merupakan lembaga penegak hukum juga dinodai dengan tindakan hukum pemerasan yang digunakan menyasar beberapa orang warga negara Tanah Melayu konser DWP dalam JIExpo Kemayoran beberapa waktu lalu. Julius khawatir apabila ketiga RUU itu disahkan semata-mata akan menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, kata dia, penambahan kewenangan itu juga mampu membahayakan iklim penegakan hukum lalu demokrasi di area Indonesia. Apalagi apabila dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
“Yang kita butuhkan ketika ini adalah memulai pembangunan akuntabilitas kemudian transparansi. Salah satu cara menguatkan lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasai mereka,” tuturnya.
Sementara itu, Julius mengungkapkan berdasarkan Angka Rule of Law 2024 yang dirilis World Justice Project (WJP), Indonesia berada di area peringkat ke 68. Letak ini justru turun dari tahun sebelumnya yang berada di tempat urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin.
Ia menegaskan evaluasi sistem pengawasan internal lembaga penegak hukum serta militer menjadi penting. Hal ini lantaran selama ini cenderung melanggengkan praktik impunitas.
”Pengawasan internal yang lemah dapat berdampak pada pembiaran atau pelanggaran hukuman terhadap aksi-aksi pelanggaran pidana yang digunakan dilaksanakan oleh anggota penegak hukum kemudian militer,” jelasnya.
Sejalan dengan itu, pemerintah lalu DPR harus menguatkan lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, hingga Komnas Perempuan. “Perlu dipastikan bahwa lembaga pengawas eksternal ini dapat bekerja secara efektif yang dimaksud dilengkapi dengan kewenangan yang digunakan memadai juga sumberdaya yang tersebut cukup,” imbuhnya.
Julius menegaskan reformasi penegakan hukum tidaklah dapat dijalankan dengan menambah kewenangan, tetapi dengan mendirikan akuntabilitas dengan menguatkan lembaga pengawas independen. “Kami mendesak pada DPR kemudian pemerintah untuk menghentikan lalu menolak pembahasan RUU Polri, RUU Kejaksaan lalu RUU TNI,” tegasnya.











