My WordPress Blog
Hukum  

Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Pengembangan Usaha Bodong

Polisi Ungkap Modus 2 Tersangka Penguraian Usaha Bodong Tipu Artis Bunga Zainal Rp6 Miliar

radaryogya.com – JAKARTA – Polisi menetapkan dua orang berinisial AAACD juga SFSS sebagai terdakwa tindakan hukum kecurangan pembangunan ekonomi bodong dengan korban artis Bunga Zainal. Polisi mengungkap ke mana uang yang dimaksud digunakan oleh kedua pelaku.

“Tersangka mengaku tak memulihkan uang modal korban maupun uang profit yang tersebut dijanjikan. Modal yang digunakan sudah ada diterima oleh terperiksa dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya (MS, NP kemudian DP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Hari Jumat (7/2/2025).

Ade Ary menyebutkan, pelaku memberikan purchase order (PO) atau dokumen palsu terkait pengadaan barang terhadap Bunga Zainal. Dokumen yang disebutkan diedit oleh pelaku untuk mengelabui artis Bunga Zainal.

“Benar bahwa terdakwa memberikan purchase order (PO) palsu terhadap korban yang tersebut mana purchase order (PO) yang dimaksud dalam edit atau merubah purchase order (PO) yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” ujar dia.

Dia menambahkan, pelaku menerima uang secara bertahap dari Bunga Zainal dengan total Rp6,1 miliar. Akan tetapi, uang modal lalu keuntungan tidaklah dibagikan ke Bunga Zainal.


“Benar Bahwa dituduh menerima uang dari Korban secara bertahap senilai Rp6.125.000.000 dari bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022. Tersangka mengaku tiada memulihkan uang modal korban maupun uang provit yang dimaksud dijanjikan,” jelas dia.

Mantan Kapolres Metro Ibukota Selatan itu menambahkan, pada waktu ini terhadap kedua pelaku sudah ada diadakan penahanan.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *