radaryogya.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) dijadwalkan mengatur sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU ) kepala area terhadap 6 gugatan pada Hari Senin (10/2/2025). Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli juga memeriksa lalu mengesahkan alat bukti tambahan.
Berdasarkan penulusuran laman resmi MK, sidang akan datang dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke di tiga panel.
Pada panel I gugatan yang dimaksud diujikan yakni PHPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga Kota Bangka Belitung. Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua juga Kota Pamekasan.
Sedangkan panel III PHPU kepala area yang dimaksud berasal dari Daerah Perkotaan Sabang dan juga Wilayah Aceh Timur. Majelis hakim sudah membatasi jumlah agregat saksi atau ahli yang mana akan dihadirkan oleh masing-masing pihak pada persidangan.
Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. Persidangan lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025.
Lalu, pengucapan putusan direncakan berlangsung pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, MK sudah membacakan putusan dismissal sengeketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025.
Dari 310 gugatan yang dimaksud teregister, di persidangan dismissal hanya saja 40 gugatan yang mana pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya.











