radaryogya.com – JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami lalu memeriksa kesaksian mantan terpidana persoalan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang tersebut diselenggarakan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang digunakan merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum lalu Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang mana fundamental pada suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.
Pertama, Julius menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang dimaksud dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyampaikan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak kejadian yang sebenarnya dialami, didengar, lalu dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mengaku menawarkan sebagian uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu mengatakan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga insiden itu, maka bisa jadi dipastikan apabila yang digunakan melakukan oleh penyidik KPK itu telah terjadi dua pelanggaran kemudian satu kejahatan,” kata Julius, Mingguan (9/2/2025).











