radaryogya.com – JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana berakhir yang mana belum diekseksui. Terutama terpidana yang mana merupakan Warga Negara Mancanegara (WNA).
Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, teristimewa terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap sejumlah negara dan juga biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.
“Memang kalau eksekusi mati itu kan terkait juga dengan hubungan dengan berbagai negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan juga arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana terhenti itu,” kata Yusril, Hari Jumat (7/2/2025).
Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang mana berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi meninggal terdapat beberapa jumlah hal yang dimaksud harus dipertimbangkan.
“Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman meninggal itu kan orangnya ditembak, ya selesai, tertutup ya. Tapi persoalannya sebab ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan kemudian lain-lain,” ujar dia.
“Orang mengajukan grasi dan juga lain-lain untuk presiden, akibatnya sejumlah sekali pelaksanaan hukuman meninggal itu yang tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami masih berkoordinasi satu mirip lain serta menyampaikan untuk presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana tertutup belum dieksekusi hingga pada waktu ini sebab beberapa orang kendala yang mana dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman mati merupakan Warga Negara Luar Negeri (WNA).











