radaryogya.com – JAKARTA – Mantan anggota Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dihadirkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi pada sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (7/2/2025). Agustiani mengaku mengalami intimidasi pada waktu diperiksa oleh KPK.
Agustiani merupakan mantan terpidana tindakan hukum suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Awalnya, kelompok pengacara Hasto menanyakan Agustiani tentang pernah tidaknya beliau diperiksa pada perkara Hasto oleh KPK pada tahap penyelidikan.
Namun, Agustiani mengaku tak pernah diperiksa KPK di tempat tahap penyelidikan tersebut. “Apakah saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada perkara saudara Hasto pada tahap penyelidikan?” tanya pengacara Hasto dalam persidangan.
“Tak pernah. Ndak, oleh sebab itu kan saya semata-mata mulai dipanggil yang 6 Januari kemudian 8 Januari, di dalam situ kan sudah ada ditunjukkan sprindiknya,” jawab Agustiani.
“Jadi tak pernah dimintai keterangan?” tanya pengacara Hasto lagi.
“Iya,” jawab Agustiani.
Lantas, kelompok pengacara Hasto kembali menanyakan tentang kabar jikalau Agustiani mendapatkan intimidasi dari penyidik KPK. Di persidangan, beliau lantas menyatakan memang benar merasa terintimidasi pada waktu dimintai keterangan oleh penyidik KPK dahulu.











