My WordPress Blog
Hukum  

Efisiensi Anggaran, KY Ngaku Tak Bisa Seleksi 19 Calon Hakim

Efisiensi Anggaran, KY Ngaku Tak Bisa Seleksi 19 Calon Hakim

radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Yudisial ( KY ) menyatakan tak mampu melaksanakan seleksi 16 calon hakim agung dan juga 3 calon hakim Ad Hoc HAM dalam Mahkamah Agung ( MA ). Hal ini menyusul adanya efisiensi anggaran dalam KY sebagaimana instruksi yang mana dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto .

Anggota KY selaku Ketua Lingkup Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq HZ menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sekaligus menjawab dua surat Wakil Ketua MA Non-Yudisial perihal pengisian kekosongan jabatan Hakim Agung kemudian pengisian kekosongan jabatan hakim Ad Hoc HAM di tempat MA.

Surat yang dimaksud dikirimkan untuk KY pada 15 Januari lalu. “Sesuai undang-undang, KY harus melaksanakan pengumuman 15 hari kerja sejak diterimanya surat yang disebutkan pada 16 Januari 2025,” kata Taufiq di konferensi pers KY yang dimaksud diselenggarakan secara daring, hari terakhir pekan (7/2/2025).

Dalam rangka pelaksanaan tugas seleksi calon Hakim Agung juga Ad Hoc pada Mahkamah Agung, beliau menyampaikan bahwa KY tentunya menjunjung tinggi integritas proses seleksi serta kualitas hasil seleksi.

“Namun, sehubungan dengan efisiensi anggaran yang mana berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, Komisi Yudisial bukan dapat melaksanakan seleksi Hakim Agung juga Hakim Ad Hoc HAM pada MA untuk memenuhi permintaan MA seperti yang dimaksud di tempat atas. Demikian penyampaian juga jawaban surat KY terhadap MA,” tutur dia.

Sementara, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menambahkan bahwa pihaknya mencoba untuk melakukan efisiensi dari anggaran sebesar 54 persen dari pagu anggaran 2025 yang mana didapat. Terkait seleksi calon Hakim Agung juga calon Hakim Ad Hoc pada MA ini, KY terus mengupayakan untuk mendapatkan penambahan anggaran dengan melakukan komunikasi pada pihak-pihak terkait.

“Dan semoga apabila terpenuhi maka InsyaAllah program seleksi calon Hakim Agung ini akan kembali bisa jadi dilaksanakan sesuai dengan mandat di pasal 24B UUD 1945, dalam mana Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kemudian dapat segera bisa jadi dilaksanakan surat permintaan dari Mahkamah Agung,” tutur Fajar.

Adapun pada surat Wakil Ketua MA tersebut, terdapat kekosongan 16 hakim Agung yang mana terdiri; 5 orang Hakim Agung kamar pidana, 2 orang Hakim Agung kamar perdata, 2 orang Hakim Agung kamar agama, 1 orang Hakim Agung kamar militer, 1 orang Hakim Agung kamar TUN, 5 orang Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak. Di samping itu juga 3 Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *