My WordPress Blog
Hukum  

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Pilbup Tapanuli Utara

radaryogya.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilbup Tapanuli Utara (Taput) yang dimaksud diajukan oleh pasangan Satika Simamora kemudian Sarlandy Hutabarat (pemohon).

Dengan ditolaknya gugatan itu maka pasangan Jonius Taripar Parsaoran (JTP) Hutabarat-Deni Lumbantoruan pergi dari sebagai pemenang.


“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak ada dapat diterima,” kata ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan.

Adapun, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur di persidangan menyampaikan bahwa pemohon mendalilkan adanya keberpihakan dan juga ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang tersebut dapat menguntungkan pihak terkait. Namun mahkamah menganggap dalil yang disebutkan tak dapat dibuktikan secara jelas.

“Mahkamah menilai dalil adanya keberpihakan beberapa orang pejabat Forkopimda adalah dalili yang sangat sumir kemudian tidak ada dapat dibuktikan adanya keterlibatan pejabat Forkopimda yang dapat memengaruhi calon pemilih agar memilih pihak terkait atau setidak-tidaknya berpengaruh terhadap perolehan hail kata-kata pihak terkait,” kata Ridwan.

Baca Juga: Pagar Bambu di tempat Perairan Tangerang yang mana Bikin Gaduh

Dia menegaskan, pelaksanaan kegiatan pihak terkait sebagaimana yang tersebut didalilkan di melaksanakan kegiatan bersatu dengan pejabat Forkopimda dilaksanakan sebelum adanya penetapan pasangan calon oleh termohon.

“Selain itu, pemohon pada membuktikan dalilnya tiada didukung dengan adanya bukti yang dimaksud cukup kemudian meyakinkan Mahkamah berkenaan dengan adanya keberpihakan juga ketidaknetralan pejabat Forkopimda sebagaimana yang mana dalilkan oleh pemohon,” tambahnya.

Dia juga menyebut, apabila Bawaslu Daerah Tapanuli Utara menyatakan tidak ada menerima laporan dan/atau tidak ada menemukan pelanggaran berkenaan dengan dalil permohonan pemohon.

“Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan hukum yang disebutkan di tempat atas. Mahkamah berpendapat dalil pemohon perihal adanya keberpihakan juga ketidaknetralan pejabat Forkompinda yang mana menguntungkan pihak terkait adalah tidak ada masuk akal menurut hukum,” pungkasnya.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *