radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) bersurat ke Ditjen Imigrasi untuk menghindari eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina ke luar negeri. Pencegahan ini terkait perkara dugaan suap kemudian perintangan penyidikan yang digunakan menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
“Penyidik melakukan pencegahan meninggalkan negeri akibat keterangan yang dimaksud bersangkutan serta suaminya dibutuhkan oleh KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (4/2/2025).
Tessa tak menyebutkan identitas dari suami Agustiani Tio. Menurutnya, keterangan keduanya guna mengungkap perbuatan perintangan penyidikan yang tersebut dijalankan Hasto. “Terutama di perkara Perintangan Penyidikan,” ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, pencegahan ini cuma sebatas keduanya sebagai saksi.
“Belum ada nama dimaksud pada register penyidikan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK diminta mengevaluasi pencekalan terhadap wanita eks napi persoalan hukum Harun Masiku itu. Untuk diketahui Agustiani Tio hendak menjalani operasi karsinoma ke China pada 17 Februari 2025.
“Komnas HAM pertama kami menghormati proses hukum yang mana dilaksanakan oleh KPK dan juga kedua kami sudah pernah menerima pengaduannya lalu kami akan mempelajari terlebih dahulu materi pengaduannya serta permohonan dari Ibu Tio dan juga kuasa hukumnya untuk Komnas HAM,” kata Uli ditemui pada kantor Komnas HAM, Menteng, Ibukota Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
Uli mengungkapkan Komnas HAM tidak ada menangguhkan kemungkinan berinteraksi dengan KPK demi menindaklanjuti aduan Agustiani Tio.
“Kami untuk menindaklanjuti aduan ini sesuai dengan SOP yang mana ada, kami masuk dahulu ke bidang pengaduan ini untuk dipelajari substansinya juga nanti kami akan menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.











