My WordPress Blog
Hukum  

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

radaryogya.com – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang digunakan diajukan oleh Tri Rismaharini serta Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak ada dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon bukan dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal di dalam ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).

Salah satu dalil pemohon yang mana disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Proyek Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya sekali akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang sebenarnya ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang dimaksud dibagikan dengan perolehan pengumuman salah satu pasangan calon.

“Dibuktikan pula siapa yang tersebut terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, juga dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi penduduk penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.

Dengan demikian, bedasarkan uraian yang dimaksud Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang dimaksud menyatakan penyaluran Bansos PKH sudah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tak logis menurut hukum.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *