radaryogya.com – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) sudah memutuskan 58 perkara sengketa hasil pemilihan gubernur Serentak 2024 melalui persidangan dismissal pembukaan I yang dilaksanakan di area ruang sidang Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (4/2/2025). Dari gugatan itu, cuma 6 perkara yang dimaksud lanjut ke tahap selanjutnya, sedangkan 52 perkara tumbang.
“Kita baru sekadar menyelesaikan pembacaan putusan atau ketetapan pada sesi pertama, yang digunakan jumlahnya itu 58 putusan dan juga ketetapan. Jadi kalau kita rinci, tadi sudah ada dibacakan seluruhnya. Ada 52 perkara itu yang dimaksud tak dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Kabiro Humas kemudian Protokol MK, Pan Mohammad Faiz terhadap wartawan di area Gedung MK.
“Kalau dirinci, itu ada 9 permohonan yang digunakan ditarik yang tadi telah dikeluarkan ketetapan. Ada 8 permohonan yang dimaksud dinyatakan gugur, 1 permohonan itu tidak ada berwenang juga 34 permohonan tiada diterima, sementara yang mana 6 perkara akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” sambungnya.
Enam perkara yang dimaksud melanjutkan ke tahapan berikutnya di tempat antaranya Daerah Perkotaan Tasikmalaya, Kota Magetan, Daerah Pesawaran, Kota Mimika. Lalu ada Daerah Perkotaan Banjarbaru serta Wilayah Aceh Timur.
Selanjutnya persidangan pembuktian akan mendengarkan keterangan saksi dan juga ahli. Sidang yang dimaksud dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
“Kalau ini adalah PHPU kabupaten-kota, jumlah agregat saksi atau ahli untuk tiap-tiap perkara serta tiap pihak itu maksimal 4 orang,” tambahnya.
Faiz menegaskan pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lambat dilaksanakan satu hari kerja sebelum persidangan. Saksi ataupun ahli pun diminta untuk melampirkan keterangan tertoreh tentang apa yang digunakan akan disampaikan nanti pada persidangan.
“Kalau ahli ada tambahan, harus menyerahkan CV lalu juga surat izin, jikalau misalnya dari instansi atau dari kampus, maka perlu ada izinnya. Nah itu adalah perbedaan untuk saksi dan juga ahli. Sebagai tambahan, saksi nanti hanya sekali sanggup didengar keterangan, apa yang digunakan dilihat, diketahui secara langsung, tidak ada mampu memberikan pendapat atau opini, ini berbeda dengan ahli,” tuturnya.
Berikut rincian 6 perkara yang dilanjutkan pada pertemuan I:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kepala Kabupaten Tasikmalaya











