radaryogya.com – JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya akan mengawasi biaya eceran tertinggi ( HET ) gas tabung 3 kilogram (kg) . Pengawasan itu dilaksanakan usai Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi agar pengecer bisa jadi berjualan gas melon subsidi 3 kg.
Helfi mengingatkan, akan ada sanksi bila penjual menjajakan gas melon dalam berhadapan dengan HET. “Ya kita tetap saja melakukan pengawasan, kalau ada yang tersebut melakukan penyimpangan atau pelarangan aturan yang tersebut telah terjadi ditentukan pemerintah, tentu ada sanksi,” kata Helfi pada waktu ditemui di tempat Gedung Bareskrim, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (4/2/2025).
Bareskrim akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Minyak serta Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM untuk memberi sanksi berbentuk pencabutan izin. “Yang utama ya kita melalui kementerian yang digunakan terkait ya, Dirjen Migas kemungkinan besar akan melakukan pencabutan izinnya,” ujar Helfi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk Kementerian Daya serta Informan Daya Mineral (ESDM) untuk mengaktifkan kembali peran pengecer pada pelanggan LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan pasca adanya keluhan penduduk yang digunakan sulit mendapatkan gas melon tersebut.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad ketika disinggung polemik kelangkaan LPG belakangan ini. Dia mengaku sudah berinteraksi dengan Presiden Prabowo tentang hal yang disebutkan pada Mulai Pekan (3/2/2025) malam.
“Setelah komunikasi dengan presiden, presiden kemudian sudah menginstruksikan terhadap ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang mana ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco di dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).











