My WordPress Blog
Hukum  

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

radaryogya.com – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) sudah pernah menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada pertemuan III dalam ruang sidang Gedung MK, Ibukota Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara tiada dibacakan, yang dimaksud berarti masuk ke persidangan lanjutan.

“Dari 46 yang tersebut dipanggil untuk sesi waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang dimaksud belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang dimaksud belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Kabupaten Pasaman Barat, PHPU Kepala Daerah Bengkulu Selatan, PHPU Kepala Kabupaten Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Kepala Daerah Bungo, PHPU Pimpinan Daerah Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.

Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi kemudian ahli itu akan dihadirkan di persidangan pada hari yang mana sama.

“Bagi perkara-perkara yang dimaksud lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli akibat ini semuanya Pimpinan Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.

Adapun pengajuan saksi serta ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.

“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang mana akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.

Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tak dibacakan oleh Mahkamah yang artinya gugatan yang dimaksud melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang digunakan dibacakan tiada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.

“Sesi sore ini telah dibacakan 47 perkara baik yang mana diputus maupun yang dimaksud ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang dimaksud belum diputus atau ditetapkan dikarenakan perkara yang dimaksud akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan pembukaan II ditutup.

Fitri Rafifah

Seorang Jurnalis yang rutin meliput dunia kecantikan, lifestyle, dan keseharian. Ia suka mencoba skincare, menonton ulasan produk, dan memotret detail kecil. Hobinya membantu meningkatkan sensitivitasnya pada tren. Motto: “Kecantikan adalah cerita yang terus berubah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *