radaryogya.com – JAKARTA – otoritas memberlakukan kebijakan baru yang tersebut menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di dalam pengecer, juga tak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik lalu Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pemerintah akan datang mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, juga menghindari penimbunan.
“Kami tidak ada akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang mana dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang mana akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah sama-sama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau terhadap publik untuk masih tenang lalu menjamin distribusi segera kembali normal. Publik juga diharapkan dapat berperan aktif, di melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg terhadap pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih lanjut tepat sasaran, lalu dapat dinikmati oleh publik yang benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meyakinkan kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang tersebut telah lama ditetapkan,” katanya.











