radaryogya.com – JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan juga Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sedang mengupayakan untuk memulangkan terpidana persoalan hukum penyerangan seksual Reynhard Sinaga.
Reynhard Sinaga diketahui ketika ini sedang menjalani hukuman seumur hidup di dalam Inggris terkait tindakan hukum penyerangan seksual.
Staf Khusus Sektor Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, upaya pemulangan Reynhard itu dijalankan negosiasi bilateral antara Indonesia dan juga Inggris.
“Kami akan berjuang sekuat tenaga untuk memulihkan yang tersebut bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris pada waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita mampu mengembalikan,” kata Ahmad Rabu (5/2/2025).
Dia menyebutkan, pihaknya telah berbicara dengan orang tua Reynhard untuk mengetahui sikap keluarga yang bersangkutan terkait kasusnya.
“Saya sudah ada mendengar laporan dari staf kita di dalam Kemenko yang kita minta untuk cek ke orang tua Reynhard apakah bersedia anaknya dikembalikan? Ternyata mereka menangis kemudian ingin anaknya kembali, sebab sampai ketika ini merek tidaklah mendengar juga tak mampu mengomunikasikan dengan anaknya lantaran tertutup sekali penjara di dalam Inggris itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan kemudian serangan seksual terhadap 48 pria.











