radaryogya.com – JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono mengajukan permohonan agar saksi kunci pada perkara pembunuhan kemudian pemerkosaan FA yang diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan pemeliharaan dari Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi oleh sebab itu AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya bisa jadi dilindungi,” kata Arief di kegiatan Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP dan juga FA merupakan ABG yang tersebut diduga ‘Open BO’ dengan terperiksa Arif Nugroho (AN) lalu Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief juga Bayu yang mana saat ini ditetapkan sebagai terdakwa pada 22 April 2024 dalam sebuah hotel dalam kawasan Senopati, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada waktu malam kejadian, AP lalu FA dicekoki inex serta air sabu, kemudian diperkosa. Atas perkembangan itu, FA pun menghembuskan napas terakhir akibat diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief mengungkapkan bahwa perkara pembunuhan yang disebutkan bisa jadi berprogres menjadi persoalan hukum pemberian narkotika, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui penyulut kematian anak di dalam bawah umur tersebut, apakah lantaran narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang mana disampaikan tadi, paling tak kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, oleh sebab itu ia bersama-sama dengan FA pada waktu malam kejadian, juga mengetahui perkembangan yang dimaksud sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, sebab beliau saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang dimaksud bersatu mirip di area di satu kejadian,” katanya.











