radaryogya.com – JAKARTA – Peneliti Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR ) Girlie L.A. Ginting merespons Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang digunakan berjanji membuka data 44.000 narapidana yang hendak diberikan amnesti. Kementerian Hukum sedang menanti finalisasi data dari Kementerian Imigrasi dan juga Pemasyarakatan selaku pihak yang bertugas melakukan asesmen terhadap narapidana.
Girlie mengatakan, menurut Menteri Hukum hal ini bertujuan agar terdapat kontrol umum untuk meninjau siapa hanya yang mana akan menerima amnesti. Setelah data didistribusikan oleh Kementerian Imigrasi, maka Kementerian Hukum akan meneliti untuk kemudian diserahkan untuk presiden.
Dia menuturkan, pemberian amnesti nantinya akan ditujukan terhadap para terpidana makar tak bersenjata di dalam Papua, penghinaan terhadap kepala negara melalui UU ITE, warga binaan pengidap sakit berkepanjangan seperti gangguan kejiwaan maupun HIV-AIDS, serta pengguna narkotika yang tersebut seharusnya menjalani rehabilitasi.
“Dalam rilis sebelumnya terkait amnesti 44.000 narapidana, pada dasarnya ICJR setuju terhadap kebijakan yang tersebut dijalankan melawan dasar kemanusiaan kemudian hak asasi manusia. Namun terhadap proses pemberian amnesti 44.000 narapidana, ICJR mempunyai banyak catatan perihal transparansi juga akuntabilitas proses ini,” kata Girlie pada keterangan tertulisnya, Rabu (8/1/2025).
Pertama, kata dia, pemerintah seharusnya tiada hanya sekali fokus pada tentang kepentingan untuk mempublikasi data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebut akan diberikan amnesti, tetapi juga perlu memperhatikan lebih besar besar pada legitimasi pemberian amnesti ini. Menurut dia, perlu ada kebijakan dasar amnesti agar terdapat pertimbangan yang mana adil bagi potensial 44.000 terpidana yang dimaksud akan diberikan amnesti.
“Kami memahami bahwa pemerintah akan beragumen bahwa amnesti bagian dari hak presiden, namun kami mengingatkan bahwa dasar amnesti diberikan sebab kelebihan penghuni lapas yang terjadi bertahun,” tuturnya.
Terhadap hal ini, lanjut dia, pemerintah harus berfokus pada WBP yang mana sedari awal tak layak dipenjara akibat kerangka hukum yang dimaksud bermasalah. Dia melanjutkan, untuk menjamin bahwa amnesti ini benar dilaksanakan pada WBP tersebut, maka harus ada dasar aturan untuk siapa amnesti yang disebutkan diberlakukan.











