My WordPress Blog
Hukum  

5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

5 Perusahaan Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Pengamat: Salah Sasaran

radaryogya.com – JAKARTA – Penetapan lima perusahaan sebagai terperiksa di tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian mencapai Rp152 triliun dinilai bukan tepat. Apalagi Kejagung tidaklah memasukkan PT Timah sebagai pihak yang digunakan ditersangkakan.

Pakar hukum pertambangan Abrar Saleng mengatakan, jikalau terjadi kehancuran lingkungan yang digunakan ditimbulkan akibat kegiatan penambangan, seharusnya tanggung jawab itu harus dibebankan untuk badan usaha selaku pemegang IUP. Karena hal itu secara tegas telah dilakukan diatur pada UU No 3/2020 tentang pembaharuan berhadapan dengan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral juga Batu Bara.

“Sanksi terhadap kehancuran lingkungan tertuang pada Pasal 161. Pasal itu menyebutkan pemegang IUP/IUPK yang mana dicabut atau berakhir dan juga tidaklah melaksanakan reklamasi kemudian penempatan jaminan reklamasi dipidana penjara paling lama 5 tahun. Tak hanya sekali itu pemegang IUP/IUPK itu juga didenda paling berbagai Rp100 miliar,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini di siaran pers, Rabu (8/1/2025).

Sementara di tempat ayat 2 pasal yang digunakan sebanding diatur sanksi pidana. Di situ disebutkan, eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan sebagai pembayaran dana pada rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi yang tersebut menjadi kewajibannya.

“Semua kegiatan pertambangan yang tersebut masih aktif, kecacatan lingkungannya dibebankan untuk badan usaha. Karena nanti pada waktu dikembalikan terhadap negara perlu dijalankan pemulihan lingkungan pasca tambang. Bahkan semua data-data yang mana diperoleh pada pertambangan itu dikembalikan terhadap negara. Itu telah diatur di UU Minerba,” jelasnya.

Terkait adanya tudingan jaminan reklamasi (Jamrek) dianggap lebih lanjut kecil dari total kerugian negara, Abrar menyatakan selama izin (pertambangan) masih berlangsung, masih bergerak atau belum berakhir, tidaklah bisa jadi dinilai kerusakan lingkungannya. Karena nanti reklamasi pasca tambang, pemulihan lingkungan akan dijalankan pemilik IUP. “Yang pasti, PT Timah tidaklah akan menambang kalau biaya pemulihan lingkungannya lebih tinggi besar jika dibandingkan dengan hasil yang tersebut diperoleh,” tuturnya.

Senada, Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting mengungkap Kejagung salah sasaran menjadikan lima perusahaan sebagai terperiksa korporasi, alih-alih membidik PT Timah. “Jadi, kalau terkait korporasi, tentu ada kebijakan korporasi yang tersebut melanggar aturan. Mungkin terkait dengan izin, pengelolaan, atau IUP. Sementara IUP-nya, ini kan IUP-nya PT Timah. Jadi, korporasi yang dimaksud pantas untuk ditarik sebagai pelaku aksi pidana harusnya PT Timah,” katanya.

Ia menuturkan, korporasi dijadikan sebagai pelaku aksi pidana Tipikor umumnya dikarenakan tiga faktor. Pertama, korporasi itu mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang mana dijalankan tersebut. Kedua, korporasi tak melakukan upaya pencegahan akibat dampak yang tambahan luas. Ketiga, bukan ada upaya untuk mengurangi terjadinya perbuatan itu.

Alasan lain Kejagung dianggap salah alamat di penersangkaan korporasi di area perkara ini lantaran perusahaan-perusahaan yang dimaksud memang benar memiliki legalitas, berpengalaman, kemudian dimiliki oleh swasta murni.

“Bukan ada orang-orang tertentu yang mana sengaja menggunakan hanya sekali untuk sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan. Korporasi ini juga tidaklah pernah melakukan suap, ataupun memberikan upeti atau setoran untuk para pelopor negara. Jadi dengan hal-hal seperti ini harusnya dilihat. Itu yang dimaksud harus dilihat,” tandasnya.

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *