radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih. Dia ditahan terkait perkara dugaan pembangunan ekonomi fiktif pada PT Taspen.
Sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa kelompok penyidik KPK. Setelah pemeriksaan, beliau mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Kosasih terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK yang mana terdapat ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.32 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Kemudian, beliau digiring menuju ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penjara sekaligus dipaparkan proses pembuatan perkaranya.
Kosasih ditetapkan dituduh sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap dituduh ANSK kemudian EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan di area Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika konferensi pers pemidanaan dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).











