radaryogya.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menangkap warga negara Amerika Serikat yang tersebut menjadi buronan US Marshals. Buronan yang disebutkan terjerat tindakan hukum eksploitasi seksual pada anak hingga kepemilikan pornografi pada bawah umur.
Namun, belum diketahui identitas hingga detail penangkapan buronan tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyebutkan, rilis penangkapan yang disebutkan akan disampaikan hari ini.
“Rencananya akan dirilis besok (hari ini),” kata Godam ketika dihubungi pada Rabu (8/1/2025).
Berdasarkan informasi yang mana diterima, rilis yang dimaksud akan diselenggarakan sekira pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat di area Kantor Ditjen Imigrasi.











