radaryogya.com – JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024 di dalam 21 provinsi untuk pemilihan Gubernur kemudian Wakil Gubernur bukan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui bedasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang dirilis oleh MK.
“Berdasarkan data BRPK tersebut, KPU mencatatkan sebanyak 21 Provinsi/KIP Aceh lalu 275 Kabupaten/Kota tiada terdapat permohonan PHP di tempat MK,” kata Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Dengan bukan adanya gugatan hasil pilkada tersebut, maka KPU tempat mampu melakukan penetapan terhadap pasangan calon terpilih. Penetapan dapat dilaksanakan mulai hari ini.
“KPU Provinsi kemudian KPU Wilayah Perkotaan pada daerah-daerah yang dimaksud dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur serta Wakil Gubernur, Calon Kepala Kabupaten dan juga Wakil Bupati, dan juga Calon Wali Pusat Kota lalu Wakil Wali Kota, pada tanggal 9 Januari 2025,” katanya.
Sekertaris informasi MK meregistrasi 310 perkara hasil pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Dari jumlah total keseluruhan, 23 perkara diajukan untuk pemilihan Gubernur juga Wakil Gubernur.
Sementara, untuk pemilihan Pimpinan Daerah serta Wakil Pimpinan Daerah sebanyak 238 gugatan yang digunakan teregister. Lalu 49 gugatan diajukan untuk pemilihan Wali Pusat Kota juga Wakil Wali Kota.
Saat ini, sidang dalam MK telah lama dimulai dengan program pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung pada 8-16 Januari 2025. Sementara program sidang mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, akan dilaksanakan pada 17 Januari sampai 4 Februari 2025.
Berikut Ini adalah 21 Provinsi yang tak mengajukan gugatan ke MK:
1. Aceh
2. Sumatera Barat
3. Riau
4. Jambi
5. Sumatera Selatan
6. Bengkulu
7. Lampung
8. Kepulauan Riau
9. DKI Jakarta
10. Jawa Barat
11. Banten
12. Bali
13. Nusa Tenggara Barat
14. Nusa Tenggara Timur
15. Kalimantan Barat
16. Kalimantan Selatan
17. Kalimantan Utara
18. Gorontalo
19. Sulawesi Barat
20. Maluku
21. Papua Barat.











