radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengungkap Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat yang mana memberikan vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dalam PT Rbk dilaporkan ke KY. Laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu diterima pada Senin, 6 Januari 2025.
“Komisi Yudisial telah lama menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim PN DKI Jakarta Pusat yang menangani perkara yang dimaksud pada Senin, 6 Januari 2025,” kata anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Fajar menegaskan Komisi Yudisial berada dalam memproses laporan yang digunakan diterima. Komisi Yudisial juga tak melakukan penutupan kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pemanggilan terhadap para hakim.
“KY memproses juga melakukan tahap penyelesaian analisis juga akan dimulai pemeriksaan beberapa pihak terkait. Bahkan, tiada menangguhkan kemungkinan akan dijalankan pemanggilan terhadap terlapor,” tuturnya.
Komisi Yudisial juga mengatakan persoalan hukum ini menjadi prioritas lembaga lantaran menjadi perhatian publik. Pengetahuan terkait dugaan pelanggaran kode etik ini pun akan ditelusuri sedalam-dalamnya.
“Komisi Yudisial menyadari putusan ini mengakibatkan gejolak di dalam di rakyat khususnya pertimbangan hakim yang tersebut meringankan. Karena menjadi perhatian publik, KY menjamin perkara ini menjadi prioritas lembaga kemudian Komisi Yudisial akan terus menelusuri informasi kemudian data sedalam-dalamnya,” ujarnya.











