radaryogya.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman , Hari Jumat (10/1/2025). Ia dipanggil untuk diperiksa pada kapasitasnya sebagai saksi pada perkara yang tersebut menjerat Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 lalu perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Selain Arief, kelompok penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yakni Anasta Tias selaku Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 dan juga Rahmat Setiawan Tonidaya sebagai PNS.
Belum diketahui materi apa yang dimaksud akan digali penyidik dari keterangan tiga saksi tersebut. Tessa hanya saja menyebutkan, pemeriksaan ketiganya akan dilaksanakan dalam Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai dituduh pada tindakan hukum dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang mana bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di tempat Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap terhadap Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan sebagai terdakwa di persoalan hukum perintangan penyidikan oleh KPK di surat perintah penyidikan (sprindik) yang tersebut terpisah.
Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di area air dan juga melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada ketika proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di area Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang tersebut biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya di air kemudian segera melarikan diri,” kata Setyo.











