radaryogya.com – JAKARTA – Pasangan calon gubernur (cagub) juga perwakilan gubernur (wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) Willy Midel Yoseph kemudian Habib Ismail bin Yahya mencabut gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di area Mahkamah Konsitusi (MK) hari ini.
Dalam persidangan, Willy hadir secara daring secara langsung di perangkat lunak zoom. Willy mencabut secara langsung perkara Nomor 269/PHPU.Gub-XXII/2025 PHPU Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah 2024.
Persidangan yang disebutkan diketuai Arief Hidayat sebagai Hakim Panel III, dengan hakim anggota Ridwan Mansyur dan juga Enny Nurbaningsih. Sedangkan Kuasa Hukum Willy Yoseph/Habib Ismail yang digunakan hadir adalah Rahmadi G Lentam.
“Di zoom hadir?” tanya Ketua Majelis Hakim Panel III, Arief Hidayat mengkonfirmasi peluncuran Willy.
“Siap hadir Pak Hakim Yang Mulia,” jawab Willy.
“Betul permohonan perkara 269 dicabut?” tanya Hakim Arief Hidayat mengkonfirmasi.
“Betul Pak Hakim,” jawab Politikus Partai Nasdem itu.
Selanjutnya, Hakim Arief Hidayat bertanya terhadap Willy, persoalan tandatangan surat pencabutan yang ditandatangani oleh Willy Midel juga Habib Ismail yang dimaksud disampaikan ke MK.
“Ini betul yang tersebut memberi surat pencabutan kedua orang tanda tangan semua?” tanya Hakim Arief Hidayat.











