radaryogya.com – JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Warga negara Vietnam yang disebutkan bekerja dalam klinik bedah kecantikan.
“Yang diamankan totalnya ada 17 warga negara asing. Dari 17 tersebut, ada satu puluh orang perempuan serta tujuh orang laki-laki,” Direktur Pengawasan lalu Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas Yuldi Yusman pada waktu konferensi pers didi Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi , Jakarta,Jumat (10/1/2025).
Yuldi menambahkan, sebanyak 15 orang yang dimaksud menggunakan Visa on Arrival atau VOA. “Dua orang lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas atau ITAS sebagai investor,” katanya.
Menurutnya, penangkapan yang dimaksud bermula dari adanya laporan publik terkait aktivitas warga asing di klinik bedah kecantikan di area kawasan Pluit Timur, Ibukota Utara. Setelah diusut, klinik yang dimaksud beroperasi sejak 2018.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan kurang lebih banyak dua hari, ya. Dua hari dengan masuk ke sana berpura-pura menjadi pasien,” ujarnya.
Belasan WN Vietnam itu disangkakan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berhadapan dengan penyalahgunaan izin tinggal, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara lalu denda paling sejumlah Rp500 juta.











