Kehadiran Tiga Ahli Lintas Disiplin Ilmu dalam Kasus Roy Suryo Cs
Pada hari Selasa (20/1/2026), tiga ahli lintas disiplin ilmu hadir di Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa (Trio RRT). Kehadiran mereka bertujuan untuk membela klien mereka dengan menunjukkan bahwa analisis yang dilakukan oleh Trio RRT berbasis data ilmiah dan tidak memenuhi unsur pidana seperti yang disangkakan.
Salah satu dari para ahli tersebut adalah Prof. Henri Subiakto, seorang pakar komunikasi dan perumus UU ITE. Ia menegaskan bahwa penerapan Pasal 32, 35, 28 ayat 2, dan 27A UU ITE terhadap Roy Suryo Cs tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, undang-undang ini seharusnya tidak digunakan untuk menjerat pihak yang memiliki perbedaan pandangan politik.
Prof. Tono Saksono: Ahli Fotogrametri dan Image Processing
Prof. Tono Saksono, seorang ahli fotogrametri dan image processing digital, menjelaskan bahwa analisis yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs terhadap ijazah Jokowi telah sesuai dengan kaidah saintifik image processing. Ia menegaskan bahwa tujuan dari proses ini adalah untuk memperjelas kualitas gambar (enhanced image), bukan untuk merekayasa atau memanipulasi dokumen.
Menurut Tono, teknik-teknik pengembangan image processing yang digunakan oleh Roy Suryo Cs sudah sesuai dengan standar ilmiah. Ia melakukan cross check terhadap obyek perkara yaitu ijazah Jokowi dengan berbagai platform. Hasilnya, ia menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Roy Suryo Cs sesuai dengan kaedah-kaedah saintifik.
Prof. Henri Subiakto: Ahli Ilmu Komunikasi dan UU ITE
Prof. Henri Subiakto, sebagai salah satu perumus UU ITE, mengkritik penerapan pasal-pasal dalam UU ITE terhadap Roy Suryo Cs. Ia menilai bahwa pasal-pasal tersebut tidak tepat dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, UU ITE seharusnya tidak digunakan untuk menjerat orang-orang yang berbeda pandangan politik.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa penerapan UU ITE yang disalahgunakan dapat menjadi perhatian luas. Ia merujuk pada kasus Rudi Kamri, seorang youtuber yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia menilai hal ini sangat miris dan harus dihindari.
Prof. dr. Zaenal Muttaqin: Ahli Neuroscience dan Bedah Saraf
Prof. dr. Zaenal Muttaqin, seorang ahli bedah saraf dan neuroscience, menyatakan bahwa riset ilmiah dari Roy Suryo Cs berbasis sistem saraf otak manusia. Ia menjelaskan bahwa riset yang dituangkan ke dalam buku Jokowi’s White Paper kemudian diaplikasikan ke dalam turunannya tentang perilaku.
Menurut Zaenal, riset ini mencakup organ-organ di otak, termasuk motorik, sensorik, dan limbik sistem yang menjadi pusat perilaku kita. Ia juga menjelaskan tentang amigdala dan hippocampus yang mengatur dan mengelola memori sepanjang hidup seseorang.
Profil Singkat Ketiga Ahli
-
Prof. Tono Saksono
Prof. Dr. Ir. Tono Saksono M.Sc, Ph.D adalah ahli fotogrametri dan image processing digital. Ia dikenal sebagai ahli yang sering memberikan analisis teknis terkait autentikasi dokumen atau foto digital. Ia pernah memimpin Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA dan melakukan penelitian tentang waktu azan Subuh di Indonesia. Ia lulus dari Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan melanjutkan studi pasca-sarjana di Ohio State University dan University of London. -
Prof. Henri Subiakto
Prof. Dr. Henri Subiakto Drs., SH., MA adalah ahli ilmu komunikasi dan UU ITE. Ia merupakan Guru Besar Ilmu Komunikasi di Universitas Airlangga (UNAIR) dan mantan birokrat yang sering menjadi rujukan kebijakan digital nasional. Ia pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika selama periode 2007–2022. Ia juga aktif dalam penelitian dan publikasi jurnal nasional maupun internasional. -
Prof. dr. Zaenal Muttaqin
Prof. dr. Zaenal Muttaqin Ph.D adalah ahli bedah saraf dan neuroscience. Ia merupakan Guru Besar di Universitas Diponegoro dan pakar bedah epilepsi di Indonesia. Ia pernah menjadi Clinical Professor di Universitas Kagoshima, Jepang, dan aktif dalam riset serta pendidikan. Ia juga tergabung di dalam Perhimpunan Spesialis Bedah Saraf Indonesia (Perspebsi) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).











