Penutupan Kasus Kematian Arya Daru Pangayunan
Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan penyelidikan terkait kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa tidak ditemukan tindak pidana dalam peristiwa ini.
“Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan penyelidikan karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti dan keterangan saksi, sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa kepolisian tetap terbuka jika pihak keluarga Arya Daru memiliki bukti baru yang valid.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” kata Budi.
Akhiri Hidup
Dalam konferensi pers sebelumnya, polisi menyimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan orang lain dalam kasus kematian Arya. Arya disebut berkali-kali bercerita ingin mengakhiri hidupnya melalui email kepada badan amal yang menyediakan layanan kesehatan mental.
[PENJELASAN DENGAN GAMBAR]
“Pada intinya adalah menceritakan tentang alasan ada keinginan untuk bunuh diri,” kata anggota Ditressiber Polda Metro Jaya Ipda Saji Purwanto, Selasa (29/7/2025).
Saji mengungkapkan, Arya Daru pernah berkeluh kesah ingin mengakhiri hidup dengan melompat dari gedung tinggi. “Dari informasi di email tahun 2021, itu pada intinya korban sempat bercerita ketika melihat gedung tinggi ingin mencari cara untuk loncat dari atas,” ungkap dia.
Selain itu, korban juga sempat berniat menenggelamkan diri di laut ketika melihat pantai. “Kemudian kalau melihat pantai, ingin menenggelamkan diri,” ujar Saji.
Cek In 24 Kali
Dalam pertemuan dengan penyidik Polda Metro Jaya, pihak pengacara Arya Daru mendapat penjelasan soal informasi yang sebelumnya disebut sebagai data bersifat privasi. Menurut kuasa hukum Arya Daru, Nicholay Aprilindo, informasi tersebut tidak sebesar yang dibayangkan publik.
Informasi tersebut berasal dari keterangan tiga saksi, yakni resepsionis hotel, petugas keamanan, dan penyedia platform pemesanan kamar. Ketiganya menyebut Arya beberapa kali melakukan check-in hotel di Jakarta bersama seorang wanita bernama Vara.
“Tidak diketahui pasti check-in ini untuk apa? Untuk siapa? Yang jelas dikatakan itu bersama seorang wanita bernama Vara. Makanya kami minta untuk diperdalam pemeriksaan terhadap Vara,” ucapnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu.
Arya diketahui tercatat sekira 24 kali check-in di sejumlah hotel di wilayah Jakarta sejak awal 2024 hingga Juni 2025. “Kira-kira dari tahun 2024 awal sampai Juni 2025. Ada sekitar 24 kali lah wilayah Jakarta. Makanya saya minta diperdalam,” tutur Nicholay.
Lebih lanjut, temuan tersebut mesti dilakukan pendalaman, terutama terkait peran Vara serta aktivitas tersebut memiliki hubungan dengan kematian Arya.
“Saya sudah sampaikan tadi pada pihak penyelidik penyidik periksa semuanya termasuk suaminya kan. Demikian juga dengan Dion, kami minta diperdalam karena pada saat almarhum masih hidup itu didampingi oleh dua orang itu,” katanya.
Pihak keluarga turut meminta proses hukum dinaikkan ke tahap penyidikan dan mendesak gelar perkara sebelum peningkatan status dilakukan. “Dan di situ kami akan juga membawa ahli-ahli kami sebagai pembanding,” kata Nicholay.
[PENJELASAN DENGAN GAMBAR]
Ada Luka di Dada
Menurut hasil pemeriksaan forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian dada dan memar di beberapa titik tubuh Arya Daru. Menurut Nicholay Aprilindo, temuan itu disampaikan langsung tim forensik RSCM ketika keluarga mengikuti proses identifikasi.
“Dalam pemeriksaan forensik RSCM, (ditemukan indikasi) kekerasan akibat benda tumpul. Tapi benda tumpul itu tidak bisa dikatakan oleh RSCM, benda tumpul yang aktif atau yang pasif,” ujarnya.
“Apakah maksud benda tumpul “aktif” berarti tubuh korban dipukul dengan suatu objek, sedangkan “pasif” berarti tubuh korban terbentur permukaan keras seperti tembok ?” tanya Nicholay.
Namun hingga kini, tim forensik belum dapat memastikan jenis maupun mekanisme terjadinya luka. “Luka utama ada di bagian dada dan jumlahnya cukup banyak. Selain itu juga ditemukan memar memar, tetapi belum dapat dipastikan penyebabnya,” katanya.
Lebih lanjut, memar lain juga ditemukan di beberapa bagian tubuh korban. “Memar ada di pelipis kanan dan beberapa di area leher. Penyebabnya belum dapat dipastikan. Itu semua kami peroleh dari keterangan forensik,” ucapnya menegaskan.
Nicholay menambahkan, temuan ini menjadi dasar keluarga meminta penjelasan lebih lanjut dari penyidik dan tim ahli forensik. “Kami menunggu penjelasan resmi. Rekan-rekan media juga bisa menanyakan langsung kepada pihak forensik,” ujarnya.
Saat ini keluarga menanti klarifikasi dari penyidik Polda Metro Jaya untuk memastikan apakah luka-luka tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan atau faktor lain menjelang kematian Arya Daru Pangayunan.
Jejak Sidik Jari di Lakban
Pengacara Arya Daru Pangayunan, mengungkap adanya empat sidik jari pada lakban yang membungkus wajah Arya Daru saat ditemukan tewas, di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat Juli lalu.
Tiga sidik jari di antaranya belum teridentifikasi dan belum diteliti lebih lanjut yang memunculkan dugaan bahwa penyelidikan kematian Arya Daru masih menyisakan celah besar.
Kuasa hukum Arya Daru yang lain, Martinus Simanjuntak mengungkap fakta baru setelah melakukan audiensi di mana terdapat empat sidik jari pada lakban yang melilit wajah Arya Daru saat ditemukan tewas.
“Satu sidik jari dipastikan milik almarhum. Tiga sidik jari lainnya unfit dan belum dapat diuji. Karena itu kami mendesak agar penyidik tetap menelusuri tiga sidik jari tersebut,” kata Martinus.
Menurutnya, kesimpulan bahwa tidak ada DNA orang lain tidak dapat dijadikan dasar kuat jika tiga sidik jari itu belum diteliti lebih jauh. Martinus menilai fakta tersebut justru menjadi celah penting untuk menguji kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kematian Arya Daru.
Temuan empat sidik jari pada lakban, kata dia seharusnya menjadi titik penting untuk pendalaman, bukan diabaikan. Karenanya Martinus meminta penyidik mencari teknologi atau metode lain agar identifikasi tiga sidik jari yang belum layak uji tersebut tetap bisa dilakukan.
“Kami berharap proses ini tak berhenti. Ada celah yang perlu diperjelas untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya,” katanya.











