Vonis 6 Bulan Penjara dengan Masa Pengawasan untuk Laras Faizati
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025. Dalam putusan yang diumumkan, Laras divonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan selama 1 tahun. Meskipun terbukti melakukan tindakan yang dianggap menghasut massa, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara karena dianggap layak untuk dibebaskan dari tahanan.
Selain itu, Majelis Hakim PN Jaksel juga memutuskan untuk menyita ponsel dan akun Instagram milik Laras. Putusan ini dinilai menimbulkan kontroversi, khususnya terkait perampasan iPhone 16 yang digunakan oleh terdakwa.
“1 akun Instagram username @larasfaizati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar I Ketut Darpawan dalam sidang.
Selain akun Instagram, hakim juga memutuskan untuk merampas ponsel merek Apple iPhone 16 yang digunakan oleh Laras. “1 unit handphone merek Apple iPhone 16 dan seterusnya, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” tambahnya.
Kritik Terhadap Keputusan Pengadilan
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan kritik terhadap keputusan pengadilan tersebut. Menurutnya, penyitaan ponsel yang digunakan oleh Laras tidak tepat karena merupakan aset pribadi yang bernilai ekonomis tinggi.
“Seharusnya dikembalikan kepada Laras. Itu merupakan miliknya. Yang dinyatakan salah adalah perbuatan Laras, bukan iPhone-nya,” kata Fickar saat dihubungi. Menurutnya, hanya akun Instagram yang seharusnya dimusnahkan, sedangkan ponsel harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Abdul Fickar Hadjar lahir di Jakarta, 15 September 1957. Saat ini, ia berprofesi sebagai dosen di Universitas Trisakti, dengan mengampu mata kuliah Perbandingan Hukum Acara Perdata dan Pidana. Fickar menyelesaikan studi S1 pada 1984 di Fakultas Hukum (FH), Universitas Jayabaya. Kemudian, melanjutkan studi jenjang magister di FH Universitas Indonesia (UI) pada 2002 silam.
Konteks Kasus yang Menjerat Laras Faizati
Laras Faizati ditahan bersama lima tersangka provokator lainnya, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim (MS), Admin akun instagram @gajayanmemanggil Syahdan Hussein (SH), dan Admin akun instagram @KA berinisial KA.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, LFK turut membuat konten diduga bermuatan menghasut untuk membakar Mabes Polri saat aksi unjuk rasa. “Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri,” tutur Himawan.
Salah satu konten provokatif Laras diunggah di akun Instagram @Larasfaizati total followers 4.008. Dalam unggahan di IG tersebut, Laras menulis:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!! (Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!”.
Himawan Bayu Aji mengatakan ungkapan tersebut dinilai Polri sebagai bentuk hasutan terbuka yang mengarah pada tindakan kekerasan terhadap institusi negara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum, Laras Faizati, dengan hukuman pidana 1 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan JPU karena Laras Faizati dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras. Keadaan memberatkannya antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah. Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.
“Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.
Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











