My WordPress Blog
Hukum  

Temuan Bareskrim: DSI Beroperasi Tanpa Izin OJK pada 2018

Penyelidikan Terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI)

Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah melakukan penyelidikan terhadap masalah gagal bayar yang menimpa fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, yaitu PT Dana Syariah Indonesia (DSI). DSI menghadapi kritik karena tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil kepada lender.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa DSI sudah berdiri sejak 2017. Namun, perusahaan ini memulai operasional bisnisnya pada 2018, meskipun belum memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baru pada 2021, DSI mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara fintech lending.

Ade menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atau pengawasan dari OJK, sejak 2021 hingga 2025 teridentifikasi kurang dari 1.500 lender yang menjadi korban. Penanganan perkara DSI dilakukan berdasarkan empat laporan polisi yang masuk. Dari keempat laporan tersebut, satu berasal dari OJK yang diwakilkan oleh kuasa hukum, sedangkan tiga lainnya berasal dari lender yang juga diwakilkan oleh kuasa hukum.

Peningkatan Status Perkara

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap DSI, Bareskrim Polri memutuskan untuk meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan sejak 14 Januari 2026. Peningkatan status ini dilakukan karena adanya fakta-fakta yang ditemukan selama penyelidikan, termasuk minimal dua calon alat bukti sah yang dikantongi oleh tim penyelidik.

Ade menyimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara DSI. Saat ini, tahap penyidikan masih berlangsung, dan Bareskrim Polri menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Upaya Menelusuri Aset dan Mekanisme Restitusi

Bareskrim Polri fokus pada penelusuran aset yang ada dan mendorong mekanisme restitusi dalam perkara DSI. Untuk itu, pihaknya menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), OJK, serta PPATK dalam melaksanakan asset tracing, baik itu aset bergerak maupun tidak bergerak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, Pasal 179 KUHAP yang baru, Bareskrim Polri diberikan ruang terkait mekanisme restitusi. Mekanisme ini tidak hanya terbatas pada benda atau barang yang terkait dengan tindak-tindakan yang terjadi, tetapi juga memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan subyek hukum yang bertanggung jawab atau bisa diminta pertanggungjawaban dalam perkara.

Koordinasi dengan Instansi Terkait

Dalam pelaksanaan asset tracing, Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait semua aset tanah dan bangunan yang tercatat di ATR BPN. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Dirjen Pajak.

Indikasi Fraud yang Ditemukan

Ade mengungkapkan bahwa ada beberapa indikasi fraud yang berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik. Salah satunya adalah dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. Dana tersebut tidak disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, lalu masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan fakta bahwa ada proyek-proyek fiktif yang diciptakan menggunakan borrower-borrower yang sudah masuk dalam list oleh PT DSI. Borrower yang masuk dalam list tersebut tidak mengetahui bahwa namanya digunakan kembali untuk mendanai proyek-proyek fiktif ciptaan dari PT DSI.

Pelanggaran Ketentuan yang Diduga Dilakukan

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan indikasi fraud, Ade menyatakan bahwa PT DSI diduga melanggar sejumlah ketentuan, yakni Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *