Perkara Pencurian Sepeda Motor Muhammad Iqbal Masuk Tahap Kasasi
Perkara dugaan pencurian sepeda motor yang menimpa Muhammad Iqbal, terdakwa di Kota Jambi, akan berlanjut ke tahap kasasi. Langkah ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, membenarkan rencana tersebut. Menurutnya, JPU akan menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim yang menyatakan terdakwa tidak bersalah.
“JPU mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa,” ujar Noly pada Jumat (9/1/2026). Saat ini, JPU sedang menyusun memori kasasi yang berisi alasan dan bantahan terhadap pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Sidang Putusan dan Vonis Bebas
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jambi, Hakim Ketua Adhil Prayogi Isnawan memutuskan membebaskan Iqbal dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Majelis hakim menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Iqbal yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online sempat menjalani penahanan dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum setelah dituduh mencuri sepeda motor jenis Scoopy yang dilaporkan hilang saat diparkir.
Peristiwa dugaan pencurian itu terjadi pada 13 Agustus 2025 di RT 58, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Alasan Hakim Membebaskan Terdakwa
Humas Pengadilan Negeri Jambi, Otto Edwin, menjelaskan bahwa majelis hakim membebaskan terdakwa karena keterangan saksi yang dihadirkan jaksa dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian. “Majelis Hakim memutuskan perkara itu karena dari empat saksi yang dihadirkan penuntut umum tidak ada saksi yang melihat secara langsung,” jelasnya.
Selain itu, rekaman CCTV yang ada juga tidak menunjukkan secara pasti perbuatan terdakwa, karena para saksi hanya mendasarkan dugaan. “Kedua, berdasarkan CCTV empat saksi ini menduga bahwa pelakunya adalah terdakwa yang dibebaskan ini,” ungkapnya.
Enam Bulan di Balik Jeruji Besi
Selama hampir enam bulan, Muhammad Iqbal harus menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Namun, perkara yang menjeratnya akhirnya berakhir setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan bahwa ia tidak terbukti bersalah. Iqbal pun resmi dibebaskan.
Ia sebelumnya harus menjalani proses hukum lengkap dan mendekam di balik jeruji besi lantaran dituduh terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Scoopy yang dilaporkan hilang.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Dalam pertimbangannya, hakim menemukan sejumlah kejanggalan serius sejak tahap penyidikan hingga pembuktian di persidangan. Salah satu hal utama yang menjadi sorotan adalah terdakwa tidak mendapatkan pendampingan penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Selain itu, alat bukti yang diajukan penuntut umum dinilai sangat lemah dan tidak ada satu pun yang secara langsung mengaitkan terdakwa dengan peristiwa pencurian yang didakwakan.
Dugaan Keterangan Palsu
Menanggapi putusan bebas tersebut, kuasa hukum terdakwa, Amin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta persidangan. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Amin menegaskan bahwa kliennya merupakan korban kesalahan prosedur hukum serta keterangan saksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. “Fakta persidangan menunjukkan banyak keterangan saksi yang tidak sinkron. Klien kami jelas dirugikan oleh proses hukum yang tidak sesuai aturan,” ujar Amin.
Tanggapan Keluarga Terdakwa
Pihak keluarga terdakwa menyambut putusan bebas tersebut dengan penuh rasa syukur. Mereka menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang dinilai telah memutus perkara secara objektif dan adil.
Sejak awal, keluarga meyakini bahwa Iqbal tidak bersalah dan hanya menjadi korban dalam perkara ini. Dengan adanya putusan bebas tersebut, perkara dugaan pencurian sepeda motor dinyatakan selesai di tingkat Pengadilan Negeri Jambi, sekaligus membuka babak baru terkait laporan dugaan keterangan palsu saksi.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











