JAKARTA — Terdapat kemungkinan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui peran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus yang sebelumnya dalam proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diketahui telah dihentikan sejak Desember 2024.
Mantan komisioner KPK, Saut Situmorang, menilai bahwa pengambilalihan oleh Kejagung terhadap kasus ini akan memiliki dampak yang panjang bagi KPK sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi. Ia menyebutkan bahwa dalam penyidikan awal, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Pj Bupati Konawe Utara pada 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara pada 2011-2016, sebagai tersangka pada Oktober 2017 silam. Selain itu, KPK juga memiliki bukti-bukti terkait dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar dalam kasus tersebut.
“Ini akan menjadi hal yang memalukan bagi KPK jika kejaksaan mengambil alih penyidikan,” ujar Saut.
Menurut Saut, baik KPK maupun Kejagung memiliki pedoman hukum yang sama dalam menangani kasus-kasus korupsi. Ia menegaskan bahwa tidak ada perbedaan signifikan dalam hukum acara atau formalitas materiil antara kedua lembaga tersebut. Namun, ia menyoroti perbedaan niat penegakan hukum antara KPK dan Kejagung dalam kasus ini.
“Yang berbeda adalah niatnya,” kata Saut.
Ia menilai bahwa KPK sebenarnya tidak perlu menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus tersebut. Menurutnya, dalam penetapan Aswad Sulaiman sebagai tersangka, sudah ada bukti-bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke muka pengadilan.
SP3 yang diterbitkan sejak Desember 2024 dan baru diketahui publik akhir Desember 2025, menurut Saut, semakin menunjukkan niat internal KPK dalam pengusutan kasus ini. Ia juga menyebut bahwa wacana kejaksaan yang akan mengambil alih kasus ini menunjukkan adanya niatan yang berbeda. Menurutnya, niat KPK dan niat Kejagung dalam kasus ini mengundang banyak pertanyaan.
“Yang dipertanyakan adalah niat KPK. Kami mempertanyakan tanggung jawab KPK dan Dewan Pengawas (Dewas)-nya terkait penyelesaian kasus ini,” ujar Saut.
Meski demikian, Saut menilai bahwa tidak masalah jika kejaksaan memutuskan mengambil alih pengusutan kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi bentuk perimbangan koreksi maksimal antar lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan serupa dalam menangani kasus korupsi. Termasuk dalam kasus yang telah dihentikan oleh KPK.
“Kemarin KPK sudah keren, menangkap jaksa-jaksa. Nah, supaya check and balance satu sama lain, kalau bisa, jaksa-jaksa yang menangkap KPK juga,” ujar Saut.
Namun, ia menyarankan agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK bekerja mengaudit riwayat penghentian penyidikan kasus tersebut sebelum kejaksaan benar-benar mengambil alih. Para pemimpin KPK yang membatalkan SP3 terhadap Aswad Sulaiman juga diminta melanjutkan pengusutan kasus tersebut. “Jadi sekalian kita juga menantang Dewas-nya untuk bekerja. Dan sebagai pertanggungjawaban, KPK harus melanjutkan kasus ini,” katanya.
Saut juga menyebut bahwa telah terjalin kerja sama sepemahaman antara kejaksaan, KPK, dan kepolisian dalam penanganan kasus korupsi. Menurutnya, ketiga lembaga tersebut memiliki legalitas yang sama dalam penyidikan kasus korupsi. Bahwa, ketika satu kasus korupsi sedang ditangani oleh satu lembaga, tidak bisa ditangani oleh lembaga lain. Kesepahaman lintas aparat penegak hukum tersebut dapat saling membantu dalam penuntasan kasus yang sedang dalam pengusutan di satu lembaga.
“Jadi jangan diserahkan ke kejaksaan hanya karena KPK-nya, Dewas-nya tidak kerja. Dalam kasus ini, KPK-lah yang bertanggungjawab untuk melanjutkan,” ujar Saut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara dilakukan demi kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diyakini terlibat. “Pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait. Karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” ujar Budi.
Menurut Budi, penerbitan SP3 itu sesuai aturan dan kewenangan KPK dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor 31/1999 dan 20/2001 yang digunakan dalam kasus ini menyangkut soal kerugian keuangan negara. Namun, dalam penyidikan, penyidik gagal melengkapi bukti-bukti tentang kerugian keuangan negara.
“Penerbitan SP3 oleh KPK itu sudah tepat. Karena tidak terpenuhinya kecukupan alat-alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2 dan Pasal 3-nya itu, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.
Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa dalam penyidikan terkait kasus ini juga terkait dengan penggunaan pasal-pasal suap. Menurutnya, tuduhan penerimaan suap terjadi pada 2009, dan lama waktu peristiwa tersebut dikatakan memiliki sifat kedaluwarsa.
“Kemudian dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan kedaluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa karena adanya kedaluwarsa dalam penjeratan pasal-pasal suap, serta tidak cukupnya bukti terkait kerugian keuangan negara, penyidik memilih untuk menerbitkan SP3. “Jadi karena sudah kadalursa, terus kerugian negara tidak ditemukan, maka penyidikan kasusnya dihentikan seluruhnya,” ujar Budi.











