YOGYAKARTA,
Nama Raudi Akmal, anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo, muncul dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pariwisata yang menyeret terdakwa Sri Purnomo. Sidang perdana ini digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (19/12/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, memberikan respons terkait kemungkinan Raudi Akmal menjadi tersangka. Ia menyatakan bahwa saat ini Raudi masih berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh Kejari Sleman.
“Untuk pertanyaan (soal potensi Raudi jadi tersangka), saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti akan kita tunggu, pasti kita mengambil langkah-langkah,” ujarnya Jumat (19/12/2025).
Bambang menjelaskan bahwa penyidikan sedang dilakukan, namun belum ada keputusan terkait 55 orang yang diduga terlibat. “Kita sudah melakukan penyidikan, tapi belum menetapkan untuk yang 55-nya siapa. Kan ada pasal 55-nya didakwaan kita. Nah, nanti kita akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak ingin berandai-andai terkait potensi penambahan tersangka baru. “Nanti kita rumuskan seperti apa. Nanti akan kita sampaikan lagi,” tambahnya.
Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja cepat dan profesional tanpa adanya intervensi. “Saat ini mungkin tidak ada target, kita secepatnya, insyaallah kita profesional bekerja sesuai aturan dan dalam hal ini kita objektif. Jadi kalau fakta ada, pasti kita tindak lanjuti,” ujarnya.
“Insyaallah tidak ada. Sampai dengan saat ini alhamdulillah tidak ada intervensi dari manapun dan dari siapapun,” imbuhnya.
Anak Sri Purnomo Disebut dalam Sidang
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Ruang Garuda PN Yogyakarta pada Kamis (18/12/2025). Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk menanggulangi dampak Covid-19 di sektor pariwisata. Namun, dana itu disebut “nganggur” dan diduga digunakan untuk pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
Dalam surat dakwaan, disebutkan secara detail kronologi kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Dana hibah itu diberikan melalui Kementerian Parekraf untuk menanggulangi dampak Covid-19 di sektor pariwisata. Namun, dana itu diduga diselewengkan. Di dalam surat dakwaan disebutkan bahwa dana hibah pariwisata digunakan untuk kepentingan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
JPU menyebut bahwa Sri Purnomo mengatakan jika anggaran hibah itu merupakan dana nganggur. “Bahwa sebelum mengeluarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tersebut, sekitar bulan Agustus 2020 atau bulan September 2020, bertempat di rumah dinas Bupati Sleman, terdakwa Drs. H. Sri Purnomo, M.Si menyampaikan kepada saksi Kuswanto, SIP (Ketua DPC PDIP Kabupaten Sleman tahun 2020) yang merupakan Tim Koalisi Pemenangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2020 dengan penyampaian, ‘Ini ada dana dari kementerian pariwisata pusat yang nganggur, bisa digunakan untuk pemenangan,’” ujar JPU membacakan dakwaan.
Pada Agustus 2020, Raudi Akmal, anak Sri Purnomo yang saat itu sebagai anggota tim pemenangan, memerintahkan Anas Hidayat, Ketua Karang Taruna Sleman tahun 2020. Anas yang juga bagian dari tim relawan pemenangan itu diminta menyampaikan kepada kelompok masyarakat agar mengajukan proposal hibah pariwisata dan dikumpulkan ke rumah dinas Bupati Sleman.
Tanggapan Kuasa Hukum Sri Purnomo
Rizal, kuasa hukum Sri Purnomo, mengatakan bahwa dana hibah pariwisata yang kini menjadi pokok perkara telah disalurkan dan dimanfaatkan oleh pelaku sektor pariwisata di Sleman.
Rizal menegaskan tidak ada aliran dana hibah ke rekening pribadi Sri Purnomo. Ia juga memastikan tidak ada niat memperkaya diri maupun penambahan aset pribadi yang berkaitan dengan kebijakan hibah tersebut. Menurutnya, dana hibah disalurkan kepada pihak-pihak di sektor pariwisata yang pada masa pandemi mengalami tekanan berat, termasuk pelaku usaha dan kelompok penerima di daerah.
“Dana itu ada, tersalurkan, dan digunakan. Yang dipersoalkan adalah soal peruntukan dan tafsir kebijakan, bukan dana yang menguap,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menanggapi seluruh dakwaan melalui proses persidangan dan memilih tidak membangun perdebatan di luar ruang hukum. “Kami berharap masyarakat Sleman dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Disinggung soal dugaan aliran dana untuk pemenangan Pilkada dan peran Raudi, ia menyampaikan saat ini pihaknya masih fokus untuk proses hukum. “Sebagaimana yang kami sampaikan tadi, kami tidak ingin mendahului pembuktian di persidangan. Jadi kami fokus dulu untuk proses hukum dan pembelaan yang sedang kami jalankan sekarang. Kami tidak ingin berkomentar lebih jauh,” ujarnya.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











