Penangkapan Resbob di Semarang
Resbob, yang dikenal sebagai YouTuber dengan nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, setelah sempat berpindah-pindah tempat. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada Senin (15/12/2025). Setelah diamankan, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatannya.
Proses hukum terhadap Resbob akan ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat. Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Jakarta selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Ujaran Kebencian dan Konsekuensinya
Laporan terhadap Resbob dilayangkan oleh advokat Sunda, Cepi Hendrayani, pada Jumat (12/12/2025), karena dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat suku Sunda. Laporan tersebut menimbulkan reaksi luas dari masyarakat, termasuk tindakan tegas dari organisasi dan kampus tempat Resbob menjadi anggota dan mahasiswa.
Dipecat dari GMNI
Resbob telah diberhentikan secara tidak terhormat dari keanggotaannya di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). Keputusan ini diambil melalui rapat pleno internal Komisariat GMNI Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), kampus asal Resbob. Ia disebut baru saja menyelesaikan tahapan kaderisasi GMNI beberapa bulan lalu dan belum pernah menjabat sebagai pengurus organisasi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah GMNI Surabaya, Virgiawan Budi Prasetyo, mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil sebelum Resbob ditangkap aparat kepolisian. “Iya, dia sebelum ditangkap sudah kami berhentikan sebagai kader GMNI per tanggal 13 Desember melalui rapat pleno internal komisarat UWKS,” katanya.
Dikeluarkan dari Kampus
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga menjatuhkan sanksi tegas kepada YouTuber Resbob. Kampus tersebut resmi mencabut status kemahasiswaannya atau drop out (DO). Rektor UWKS, Prof. Dr. Ir. Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, M.Si, mengatakan keputusan ini diambil setelah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berlandaskan Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.
Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) semester tiga. Namun, yang bersangkutan tidak mengikuti proses perkuliahan secara penuh. Konten video yang beredar dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap suku tertentu serta tidak mencerminkan nilai edukasi, keadaban, dan etika akademik.
Ditempatkan di Sel Khusus
Resbob saat ini telah berada di sel khusus di Mapolda Jabar dan tengah dilakukan penyelidikan oleh Reserse Siber. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pihaknya secara kontinyu memeriksa beberapa saksi yang menguatkan kasus ini, seperti saksi pelapor, saksi ahli bahasa, dan saksi kaitan elektronik.
“Terpenting, ialah mesti memenuhi unsur dahulu guna pembuktian awal yang cukup lewat penguatan-penguatan, sehingga dua alat bukti bisa terpenuhi dan polisi dapat menetapkan Resbob sebagai tersangka, sekaligus dirilis besok siang,” ujarnya.
Sebanyak empat orang saksi diperiksa oleh Siber Polda Jabar dan kemungkinan akan bertambah jumlahnya berkaitan masalah elektronik yang tentunya bisa banyak saksi, utamanya saksi ahli.
“Saksi pelapor ada empat orang. Kalau saksi ahli ini untuk menguatkan unsur pasal-pasal. Biasanya itu dari kepolisian yang menetapkan saksi ahli itu.”
“Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinyu,” jelasnya.
Duduk Perkara
Resbob atau MAF menjadi viral setelah videonya yang menghina suku Sunda beredar luas di media sosial, termasuk diunggah ulang oleh akun Instagram @CatWarriorIndonesia. Advokat Sunda, Cepi Hendrayani, menilai pernyataan Resbob telah merendahkan martabat suku Sunda dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi.
Cepi menyebut tindakan Resbob telah memicu kemarahan masyarakat Sunda. “Perbuatan yang dilakukan telah menghina, melukai, dan menyakiti masyarakat Sunda yang dikenal sangat menjunjung tinggi sopan santun.”
Atas perbuatannya, MAF dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi bermuatan kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait penanganan laporan terhadap YouTuber Resbob berinisial MAF yang diterima pada Jumat (12/12/2025). Laporan tersebut saat ini telah didistribusikan ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
“Ada (laporan di Polda Metro Jaya), baru 12 Desember kemarin, baru didistribusikan ke Ditsiber.” “Ya mungkin nanti kalau Ditsiber menangani pasti akan koordinasi dengan Polda Jabar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya kepada awak media, Selasa.











