Penetapan Tersangka atas Kebakaran Gedung Terra Drone
Pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone. Peristiwa tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. Tersangka dinilai bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena dugaan kelalaiannya atau kesengajaannya dalam memicu kebakaran.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tersangka diduga dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan/atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan/atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal. Pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Kejadian kebakaran terjadi pada tanggal 9 Desember 2025, sekitar pukul 12.30 WIB. Dalam konferensi pers, Susatyo menyampaikan rasa belasungkawa atas kematian 22 korban. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, termasuk dua orang saksi kunci yang melihat langsung proses terjadinya kebakaran.
Dari keterangan saksi, diketahui bahwa penyebab kebakaran adalah baterai dengan kapasitas 30 ribu mAh yang rusak di ruangan penyimpanan atau gudang. Baterai tersebut berada dalam tumpukan, dan setelah jatuh, timbul percikan api. Baterai lithium polymer (LiPo) yang rusak menjadi faktor pemicu langsung percikan api tersebut. Percikan api kemudian menyambar ke baterai lainnya, hingga akhirnya lantai 1 Gedung Terra Drone mengalami kebakaran.
Susatyo menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan dalam peristiwa kebakaran itu. Salah satu penyebab kebakaran adalah tidak adanya SOP terkait penyimpanan baterai mudah terbakar. Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua baterai disimpan dalam satu ruangan, yang berukuran sekitar 2×2 meter tanpa tahan api.
Selain itu, polisi juga menemukan pelanggaran terkait keselamatan gedung. Gedung setinggi enam lantai tersebut tidak memiliki pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi. Meskipun gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang.

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 korban yang merupakan karyawan di Gedung Terra Drone tersebut meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, sementara korban selamat sebanyak 19 orang. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan oleh 29 unit mobil damkar dan 101 personel.
Menurut Susatyo, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan unsur kelalaian dari manajemen terkait kebakaran yang menyebabkan korban jiwa. Karena itu, polisi menetapkan Dirut Terra Drone sebagai tersangka.
Tersangka dinilai tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya. Tersangka juga tidak menunjuk petugas K3 dalam manajemen perusahaan, termasuk tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tak hanya itu, tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, termasuk tidak menyediakan pintu darurat dan tidak memastikan jalur evakuasi.
Sebagaimana kita ketahui, korban 22 tersebut umumnya meninggal bukan karena luka bakar langsung, tetapi karena tidak bisa segera menyelamatkan diri, akhirnya kehabisan napas. Karena itu, polisi menerapkan Pasal 188 KUHP, karena tersangka melakukan kelalaian menyebabkan kebakaran. Menurut dia, kebakaran itu terjadi sebagai dampak tidak adanya sistem manajerial yang baik di perusahaan itu.
Sementara Pasal 359 KUHP diterapkan karena kelalaian itu menyebabkan kematian. Sedangkan Pasal 187 KUHP diterapkan karena diduga ada unsur kesengajaan dalam kebakaran tersebut.
Artinya, bahwa sebagai Direktur tahu persis tentang risiko dari baterai LiPo ini mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan. Diketahui, kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone, kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) itu menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Berdasarkan hasil visum, 15 dari 22 jenazah dilaporkan mengalami luka bakar derajat 1 sampai 2. Sementara, 16 dari 22 jenazah memiliki luka bakar dengan luas bakar sekitar 50 persen dari total luas permukaan tubuh. Pemeriksaan laboratorium darah ditemukan adanya kandungan karbon monoksida, sehingga sebab mati disebabkan adanya karbon monoksida dalam darah yang menyebabkan kekurangan oksigen atau asifiksia.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”









